Peristiwa Nasional

Kemenag RI Buka Dua Pengajuan Proposal Bantuan Pesantren 2021, Apa Saja?

Jumat, 01 Oktober 2021 - 12:24 | 131.98k
Direktur PD Pontren Dr Waryono Abdul Ghafur. (foto: Kemenag RI for TIMES Indonesia)
Direktur PD Pontren Dr Waryono Abdul Ghafur. (foto: Kemenag RI for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAKemenag RI membuka pengajuan proposal bantuan pesantren hingga 4 Oktober 2021. Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Dr Waryono Abdul Ghafur.

Waryono menyampaikan, Kemenag membuka dua pengajuan bantuan untuk pesantren. Pertama, bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren dan kedua bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.

Advertisement

"Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021,” ujar Waryono  Jumat (1/10/2021).

Ditambahkan Waryono, bagi pengelola pesantren agar dapat segera mengajukan usulan atau proposal bantuannya kepada Kemenag.

"Pesantren yang berminat, diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan atau proposal bantuannya," kata Waryono.

Cara pengajuan proposal bantuan pesantren Kemenag, lanjut dia adalah dengan  disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui pemberi bantuan.

Pemberi bantuan adalah Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor kemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan. 

Aplikasi bantuan dapat diakses di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan

“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/,” jelas pejabat Kemenag RI ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imam Kusnin Ahmad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES