Siap-siap, Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Gas Buang akan Dikenakan Sanksi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mewajibkan uji emisi gas buang kendaraan bermotor pribadi. Nantinya, motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan, aturan ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor usia lebih dari tiga tahun sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 2 Ayat 2.
Advertisement
Ia menyampaikan, kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun tetap dapat melintas di wilayah Jakarta asalkan mereka mengikuti dan lulus uji emisi.
Kuncinya pada perawatan rutin mobil atau motornya, asalkan dirawat dengan baik dipastikan akan lulus uji emisi. Ia mengatakan, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Setelah melakukan uji emisi akan keluar bukti uji emisi.
Bukti uji emisi ini kata dia, berupa keterangan lulus uji emisi dalam Database Sistem Informasi Uji Emisi yang terintegrasi dengan pengelola parkir, pihak kepolisian, pajak dan lainnya.
Selain itu, ia melanjutkan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO) dan debu.
Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Jakarta adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NO dan CO.
Langkah Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta untuk uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibukota.
Terlebih, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.
"Ketegasan Pemprov DKI Jakarta ini sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi," katanya dalam keterangan resminya dikutip Jumat (5/11/2021).
Demi Keselamatan dan Kesehatan
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, kewajiban uji emisi diberlakukan pada kendaraan bermotor guna Jakarta mendapatkan udara sehat dan memberikan keselamatan bagi warganya.
“Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraannya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua,” ujarnya.
Sekadar diketahui, peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor yakni;
(a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, pada Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan, mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.
Selain itu, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat 1 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 dan 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pada Pasal 286 disampaikan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (termasuk di dalamnya tak lulus uji emisi gas buang) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 3 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |