Dinilai Tabrak UUD 1945, UU Sisdiknas Hingga UU PT, Menteri Nadiem Didesak Cabut Permendikbudristek 30/2021

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sahabat Peradaban Bangsa (SPB) menyayangkan terbitnya aturan turunan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset Dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 (Permendikbudristek 30/2021) Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 28 September 2021 lalu.
Sejak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), SPB telah memberikan catatan. Sebab dalam RUU tersebut ada pasal-pasal yang bertentangan dengan keyakinan sebagian besar umat Islam. Baik yang disampaikan dalam Naskah Akademik, maupun pada draft RUU PKS.
Advertisement
"Sepantasnya sejalan dengan keyakinan keberagamaan semua agama yang dianut di Indonesia, dan memperhatikan ajaran Islam sebagai agama terbesar yang dianut warga negara Indonesia," tegas Ketua Sababat Peradaban Bangsa, Aan Rohanah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 November 2021.
Menurut SPB, Permen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terlalu tergesa-gesa dan isinya tidak jauh berbeda dengan draf RUU PKS. Dimana sejak awal pembahasan yang diajukan oleh salah satu lembaga mendapatkan penolakan oleh berbagai kelompok masyarakat dan elemen bangsa
SPB mendesak Permen Pencegahan dan Penanganan KS dicabut. Terlebih ada kemiripan isi pengaturan dalam draf RUU P-KS dengan klausul-klausul pada Permen Pencegahan dan Penanganan KS. Sebab Permen mengabaikan semua hal berkait iman dan takwa, dan mempertahankan Prinsip Sexual Consent (seks bebas) sebagaimana amanat Undang-Undang 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Seharusnya Bapak Menteri mengatur larangan Sexual Consent (seks bebas) di Perguruan Tinggi, tanpa memperhatikan usia, dan bukan malah membuka peluang pembiaran Sexual Consent (seks bebas)," kata Aan Rohanah.
SPB menyinggung kesamaan bunyi Pasal 1 ayat (1) Permen Pencegahan dan Penanganan KS yang mengutip defenisi Kekerasan Seksual dalam draft pertama RUU-PKS. Terutama pada penggunaan relasi kuasa dan relasi gender dalam defenisi di pasal tersebut. Definisi yang disebutnya tidak berdasarkan Pancasila karena diambil dari konstruksi pemikiran Barat seperti Marxisme.
Begitu juga istilah gender sebagai kebebasan memilih orientasi seksual dari jenis kelamin yang sebenarnya. Hal itu tidak dapat diterima sebagian besar penganut agama Islam, sebagai agama mayoritas di Indonesia. Sebab konsep gender bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila, UUD 1945 dan dengan moralitas ketimuran di Indonesia.
Kemudian pada Pasal 2 Permen Pencegahan dan Penanganan KS, dimana disebutkan tujuannya 'untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi'
Pasal tersebut menabrak Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia.
"Permen Pencegahan dan Penanganan KS juga mengabaikan Prinsip Ketuhanan dan ketakwaan. Padahal SPB meyakini bahwa salah satu pencegah terjadinya KS adalah terintegrasinya nilai iman dan takwa pada semua komponen Pendidikan Tinggi," tutur Aan Rohanah.
Untuk Pasal 5 ayat (3) poin a. Permen Pencegahan dan Penanganan KS, lanjut dia, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan moralitas. SPB mempertanyakan bagaimana Mendikbudristek mengeluarkan Peraturan untuk mencegah dan menangani Kekerasan Seksual, tetapi memberikan peluang untuk melakukan perzinahan, seks sesama jenis.
Terakhir, SPB menyoal Pasal 6 ayat (1) poin a. SPB yang terdiri dari 19 Ormas Perempuan dan Organisasi Bantuan Hukum secara tegas meminta kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim mencabut Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pasalnya, Permen tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, bertentangan dengan Undang-Undang 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |