Peristiwa Nasional

Ketua Komisi X DPR RI Dorong Revisi Terbatas Permendikbudristek 30/2021

Selasa, 09 November 2021 - 14:33 | 30.45k
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (FOTO: dok DPR RI)
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (FOTO: dok DPR RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mendukung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Nomor 30/2021 (Permendikbudristek 30/2021) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Dukungan tersebut diberikan lantaran Syaiful Huda menilai tingkat kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa - mahasiswi terus naik dari tahun ke tahun.

Advertisement

“Itu catatan, tren naik dan tingkat kekerasan seksualitasnya juga sangat variatif dan semakin mengkhawatirkan,” terang dia dalam diskusi dialektika Demokrasi di Media Center Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 9 November 2021.

Syaiful Huda juga memberikan catatan jika pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa dan mahasiswi ini pelakunya semakin variatif. Bahkan, kekerasan seksual ini hingga melibatkan dosen maupun pegawai kampus.

“Karena itu saya pada posisi mendukung Permendikbudristek ini,” terang politisi PKB ini.

Ia menambahkan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tetap membutuhkan revisi terbatas. Jadi harus dilihat dari bagian upaya untuk mencegah lebih banyaknya korban kekerasan seksual.

“Harus diakui jika saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membutuhkan perlindungan hukum,” kata Syaiful Huda.

Ia menambahkan, dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 selain definisi kekerasan seksual yang memicu banyak polemik juga ada aturan pencegahan kekerasan seksual, penanganan wajib kekerasan seksual di kampus dari mulai pendampingan, perlindungan, hingga konseling.

Selain itu ada juga aturan tentang sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. Untuk pencegahan kekerasan seksual dalam Permendikbudristek 30/2021 cukup detail diatur pembatasan pertemuan civitas akademika secara individu di luar area kampus maupun di luar jam operasional kampus. "Bahkan jika ada pertemuan tersebut harus ada izin dari pejabat kampus dalam hal ini ketua jurusan atau ketua program studi,” ucap Ketua Komisi X DPR RI ini.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES