PT KAI Terapkan Kebijakan Baru untuk Calon Penumpang Kereta, ini Syaratnya

TIMESINDONESIA, BANJAR – PT KAI mulai menerapkan regulasi baru bagi calon penumpang Kereta Api terkait persiapan jelang libur Natal dan Tahun Baru dimana aturan tersebut menyebutkan bahwa penumpang KA yang akan bepergian wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, melalui Kepala Stasiun Kota Banjar, Akbar Purnama mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku mulai dari Tanggal 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Advertisement
"Jadi dalam rentang waktu tersebut ditetapkan aturan bahwa calon penumpang KA dibawah usia 12 tahun wajib tes PCR," ujarnya kepada TIMES Indonesia saat dihubungi hari ini, Minggu (19/12/2021).
Akbar mengatakan bahwa selama 19 hari PT KAI akan menerapkan kebijakan baru yang bertujuan sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19 maupun varian baru Omicron.
Nampak salah satu penumpang yang menunggu keretanya tiba (foto:Susi/TIMES Indonesia)
"Ada 3 aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub," sebutnya.
Adapun 3 aturan baru tersebut yaitu untuk calon penumpang di atas usia 17 tahun wajib menunjukan vaksin dosis lengkap. Apabila belum lengkap atau dikarenakan alasan medis maka tidak dapat melakukan perjalannya disamping menunjukan hasil negatif rapid tes Antigen 1 x 24 Jam atau menjalani RT PCR selama 3 x 24 Jam.
Sementara untuk calon penumpang usia 12 sampai 17 tahun diwajibkan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum di vaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit Pemerintah sebagai pengganti vaksin.
"Persyaratan lainnya yaitu menunjukan hasil negatif rapid tes Antigen yang berlaku 1x24 Jam atau RT-PCR yang berlaku selama 3x24 jam," urainya.
Terakhir, untuk calon penumpang usia dibawah 12 tahun, PT KAI mensyaratkan hanya menunjukan hasil negatif RT PCR 3x24 jam disamping wajib didampingi orangtuanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |