Peristiwa Nasional

Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah Dukung Imbauan Ketum PBNU soal Vaksin Covid-19 Halal

Selasa, 21 Desember 2021 - 14:08 | 107.96k
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah - (Foto: dok Indonesia Halal Watch)
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah - (Foto: dok Indonesia Halal Watch)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menyambut baik imbauan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj yang mengajak umat Islam dan warga nahdliyin untuk mulai menggunakan vaksin Covid-19 yang halal. 

"Apa yang disampaikan Kiai Said, Ketua Umum PBNU, hendaknya umat Islam menggunakan vaksin yang halal itu tepat sekali," terang Ikhsan kepada wartawan, Selasa 21 Desember 2021. 

Advertisement

Menurutnya, saat ini tidak lagi masuk dalam kategori darurat vaksin sebagaimana sebelumnya. Sebab saat ini banyak varian vaksin yang bisa digunakan oleh Pemerintah dalam rangka menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) untuk mencegah Covid-19.

Dari beberapa jenis vaksin yang ada, terdapat vaksin yang telah diaudit aspek kehalalannya oleh MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat - obatan dan Kosmetika (LPPOM). Oleh MUI selanjutnya disampaikan kedua vaksin itu yaitu Sinovac dan Zifivac.

"Saat ini sudah bukan darurat, ada pilihan. Artinya ketika sudah terdapat vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal seperti Sinovac, Zifivax, maka kedaruratan menggunakan vaksin itu sudah tidak ada lagi," jelas Ikhsan.

Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj sebelumnya mengimbau umat Islam agar mulai menggunakan vaksin Covid-19 yang halal. Imbauan kepada umat Islam dan secara khusus kepada warga nahdliyin itu disampaikan sejalan dengan terbitnya sertifikasi MUI.

"Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal, atau mengandung babi, yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita, dan itu akan sangat panjang dampaknya," sebut Kiai Said. 

"Sudah jelas yang halal mana, yang haram mana. Kita harus memilih yang halal, jangan sampai kita memilih yang haram. Saya kira itu sudah pilihan yang paling tepat, dan ketentuan yang ditentukan Nabi Muhammad SAW harus kita taati, kita ikuti, tidak boleh kita dalam kehidupan ini, berperilaku semaunya sendiri," sambungnya.

Wasekjen MUI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menambahkan, kebutuhan vaksin masyarakat pada awal tahun ini, antara Januari hingga Maret 2021 praktis tidak bisa memilih. Terlebih kebutuhan vaksin saat itu sangat besar. Karena itu MUI memberikan rekomendasi penggunaan vaksin dengan alasan kedaruratan. 

"Sekarang, masyarakat khususnya umat Islam tidak perlu ragu lagi karena sudah ada vaksin yang dijamin kehalalannya. Vaksin halal sebagai kewajiban untuk menjaga jiwa dan menjaga keberlanjutan kehidupan ini sesuai dengan tuntunan," ucap Ikhsan Abdullah yang juga Direktur Indonesia Halal Watch (IWH).

Atas dasar itu pula, ia mengimbau umat Islam untuk menjaga diri dari hal-hal yang bersifat syubhat. Sebab jika ada sesuatu yang masuk ke tubuh umat muslim namun tidak halal dan sudah diketahui sebelumnya, maka berdampak pada amal ibadah seseorang dihadapan Allah SWT.

"Sangat jelas dalam Al-Quran dan Hadits soal perintah menghindari sesuatu yang haram, karena kaitannya dengan amal ibadah kita. Bagaimana shalat kita, bagaimana wudhu kita, karena terselip sesuatu yang tidak halal di tubuh," ujar Wasekjen MUI terkait pentingnya kehalalan vaksin Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES