Peristiwa Nasional

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK RI, Jubir Ali Fikri: Benar Telah Diterima

Senin, 10 Januari 2022 - 17:55 | 45.81k
Kantor KPK RI di Jakarta. (FOTO: TIMES Indonesia)
Kantor KPK RI di Jakarta. (FOTO: TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI membenarkan dua anak Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke lembaga antirasua tersebut. Laporan itu dilayangkan oleh dosen UNJ Ubedilah Badrun.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari Selasa ini (10/1/2022) telah diterima Bagian Persuratan KPK," kata Jubir KPK RI Ali Fikri saat dihubungi TIMES Indonesia.

Advertisement

Ia menyampaikan, pihaknya mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," katanya lagi.

Menurutnya, KPK RI juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan. "Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, dosen UNJ Ubedilah Badrun menyampaikan, laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ia mengatakan, pada tahun 2015 lalu, ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakar hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp 7,9 triliun. Lalu, MA hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar.

"Itu terjadi Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," katanya di gedung KPK RI.

Ia dengan yakin menyebut, KKN tersebut sangat jelas melibatkan dua anak Presiden RI Jokowi dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 93 miliar. Itu bagi kami tanda tanya besar," katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan sudah membawa bukti-bukti kepada KPK RI terkait tindakannya melaporkan dua putra Presiden RI Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES