Polri Persilakan Pengacara Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mempersilakan pengacara Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahanan kliennya.
"Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan," ujar Dedi, Rabu (2/2/2022).
Advertisement
Menurutnya, penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Ibukota Negara (IKN)baru sudah sesuai prosedur.
"Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP," ucap Dedi.
Sebelumnya Pengacara Edy Mulyadi telah mengungkapkan akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP," ungkap Damai Hari Lubis selaku kuasa hukum Edy Mulyadi dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022) kemarin. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |