Peristiwa Nasional

Pemerintah Sah Larang Konsumen Beli Pertalite dengan Jeriken

Kamis, 07 April 2022 - 07:57 | 44.78k
Pemerintah larang membeli pertalite dengan jeriken. (FOTO: Antara)
Pemerintah larang membeli pertalite dengan jeriken. (FOTO: Antara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAPertamina resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. Salah satunya hal itu karena dampak dari kenaikan harga.

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," kata Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya dikutip TIMES Indonesia Kamis (7/4/2022).

Advertisement

Ia menyampaikan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM. Pasalnya, Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Bedanya Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.

Kemarin, Presiden RI Jokowi juga menyampaikan, tak mungkin harga Bahan Bakar Minyak atau BBM tidak naik di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia Ukraina.

"Tidak mungkin kita tidak menaikkan harga BBM, oleh sebab itu, kemarin naik Pertamax," katanya.

Kata Kepala Negara, pemerintah terus memantau harga komoditas energi, mulai dari minyak dan gas (migas). "Sangat penting sekali untuk terus kami waspadai bersama dan harus dirapatkan dikonsolidasikan agar tidak keliru dalam mengambil keputusan," jelas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurutnya, barang kebutuhan pokok naik di hampir seluruh negara. Tak ayal, inflasi di sejumlah negara melonjak. Contoh, inflasi di Amerika Serikat (AS) tembus 7,9 persen dari biasanya yang hanya 1 persen, Uni Eropa tembus 7,5 persen, dan Turki 54 persen.

"Angka-angka seperti ini akan membawa kita yang saya kita kita tahan-tahan, agar tidak terjadi kenaikan tetapi saya kira situasinya memang tidak memungkinkan," ujarnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM Pertamax dari Rp9.000 menjadi paling mahal Rp13 ribu per liter mulai 1 April 2022. Pemerintah juga sedang mengkaji kenaikan harga Pertalite dan LPG 3 kg. Tetapi belum ada kejelasan kapan pastinya hal itu dilakukan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES