Advertisement
Peristiwa Nasional

Lili Pintauli Siregar Disorot Dunia Internasional Karena Pelanggaran Etik, MAKI: Silahkan Mundur

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar menjadi tertawaan dunia terkait pelanggaran etik y ...

TIMES Indonesia,
Lili Pintauli Siregar Disorot Dunia Internasional Karena Pelanggaran Etik, MAKI: Silahkan Mundur
Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar yang diminta mundur karena pelanggaran kode etik. (FOTO: KPK RI)
A-AA+

JAKARTA Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar menjadi tertawaan dunia terkait pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan.

Hal itu ia katakan saat merespons laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS).

Advertisement

"Bahasa sederhananya, muka tebal Lili Pintauli Siregar jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).

AS merilis laporan praktik HAM. Dimana, salah satunya menyoroti kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar.

"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.

Boyamin menilai, laporan AS itu menjadi penting bagi Lili untuk segera mundur dari jabatan sebagai wakil ketua KPK. Hal itu karena, Lili kini sudah menjadi sorotan dunia internasional.

"Saya minta, mengimbau Bu Lili untuk mundur dari KPK karena ini akan terus jadi sorotan negara modern, negara lain, dan sorotan masyarakat karena Bu Lili menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi KPK," ujarnya.

Advertisement

Terbaru, Lili juga dilaporkan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket gelaran MotoGP Mandalika dari salah satu BUMN.

Ia tak sekali berurusan dengan laporan dugaan pelanggaran etik. Beberapa waktu lalu, ia dilaporkan empat mantan pegawai KPK RI atas dugaan menyebarkan berita bohong.

Sebab, dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili menampik telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Dalam sidang etik Dewas KPK RI, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan komunikasi tersebut dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia