Mengenal Lili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK RI yang Sarat Kontroversi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar kini menjadi sorotan banyak pihak. Itu karena pimpinan lembaga antirasua itu serat akan kontroversi karena melanggar kode etik yang tak seharusnya dilakukan oleh gerda terdepan di pemberantasan korupsi.
Setelah terbukti melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang saat itu berperkara hingga berbohong saat konferensi pers April 2021 terkait kasus tersebut, kini ia juga sedang diperiksa oleh Dewas Pengawas (Dewas KPK RI) karena diduga menerima fasilitas hotel dan tiket MotoGP Mandalika beberapa bulan lalu.
Advertisement
Lili dilaporkan atas dugaan penerimaan fasilitas berupa akomodasi hotel dan tiket MotoGP di Mandalika. Ia diduga mendapat fasilitas menonton MotoGP 18-20 April kemarin dari salah satu perusahaan BUMN.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengaku, saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili tersebut.
Bahkan, Syamsuddin sudah membocorkan dua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut. "Di antaranya Pertamina dan anak perusahaannya PT Mitra Tours and Travel yang mengurusi tiket dan hotel di Mandalika," jelasnya kepada awak media.
Atas rentetan pelanggaran itu, Lili pun disorot oleh pihak internasional. Kemarin Amerika Serikat (AS) merilis Laporan Praktik HAM. Dimana, salah satunya menyoroti kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar di lembaga yang didirikan pada tahun 2003 itu.
"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.
Sekilas Lili Pintauli Siregar
Lili lahir pada 9 Februari 1966. Lili dikenal sebagai seorang advokat Indonesia. Ia menjabat Wakil Ketua KPK RI sejak tahun 2019 lalu. Ia lahir di Tanjung Pandan, Bangka Belitung, ia menamatkan pendidikan pada jenjang S1 dan S2 hukum di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.
Lili pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008-2013 dan 2013-2018. Lahir di Tanjung Pandan, Bangka Belitung, ia menamatkan pendidikan pada jenjang S1 dan S2 hukum di Universitas Islam Sumatera Utara atau UISU di Medan.
Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991-1992. Setelah itu, ia bekerja menjadi asisten pengacara di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates tahun 1992-1993.
Pada 1994 Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi 1999-2002.
Pada 20 Desember 2019 lalu, Lili Pintauli Siregar beserta 4 Komisioner KPK RI resmi dilantik oleh Presiden RI Jokowi (Joko Widodo). Dan menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |