Peristiwa Nasional

Ketua DPR RI Sahkan RUU PPP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 24 Mei 2022 - 15:18 | 27.20k
Gedung DPR RI Senayan - (FOTO: dok DPR)
Gedung DPR RI Senayan - (FOTO: dok DPR)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAKetua DPR RI RI Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (RUU PPP) menjadi undang-undang.

Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU PPP menjadi UU. Sementara delapan fraksi menyetujui revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Advertisement

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?,"tanya Puan dijawab setuju anggota yang hadir.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, M Nurdin, mengatakan pembahasan RUU PPP menghasilkan 19 angka perubahan, perubahan penjelasan umum, lampiran I, dan lampiran II. Satu, perubahan penjelasan pasal 5 huruf G.

Dua, perubahan pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan. Ketiga, penambahan bagian ketujuh dalam bab IV Undang-Undang PPP.

"Empat, penambahan pasal 42A mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus," ujarnya.

Lima, perubahan pasal 49 mengatur mengenai perubahan RUU beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya. Enam, perubahan pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah.

"Tujuh, peraturan perubahan pasal 64  mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang - undangan dapat menggunakan metode omnibus," kata Nurdin.

Delapan, perubahan pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada presiden. Sembilan, perubahan pasal 73 mengatur mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada presiden.

Sepuluh, perubahan penjelasan pasal 78 mengatur mengenai penetapan raperda provinsi. Sebelas, perubahan pasal 85 mengatur mengenai pengundangan. Dua belas, perubahan penjelasan pasal 95 memasukan mengenai subtansi penyandang disabilitas.

"Tiga belas, perubahan pasal 95A mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang," ujarnya.

Empat belas, perubahan pasal 96 mengatur mengenai partisipasi masyarakat termasuk penyandang disabilitas.

Lima belas, penambahan Pasal 97a, Pasal 97b, Pasal 97c yang mengatur materi muatan peraturan perundang - undangan menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, harmonisasi rancangan perundang-undangan di lingkungan pemerintah serta evaluasi regulasi.

Enam belas, perubahan pasal 98 mengatur mengenai keikutsertaan jabatan analisis hukum, selain perancang perundang-undangan.

Tujuh belas, perubahan Pasal 99 yang mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang perda provinsi dan perda kabupaten/kota selain perancang peraturan perundang-undangan. Delapan belas, perubahan penjelasan umum.

Sembilan belas, perubahan lampiran 1 Bab II huruf D mengenai naskah akademik. Perubahan lampiran 2 mengenai teknik perancangan peraturan perundang-undangan. Baleg DPR RI telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU PPP pada 13 April 2022 lalu.

Ketua DPR RI menyatakan bahwa keberadaan RUU PPP yang disahkan menjadi UU PPP menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Revisi UU PPP dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang - undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law. Hal ini sejalan dengan amanat MK agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES