Pemerintah Kucurkan Rp468,9 Triliun untuk Dana Desa, KPK RI: Jangan Dikorupsi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) memaparkan, sepanjang tahun 2015 hingga 2021, terdapat Rp468,9 triliun dana desa yang dikucurkan pemerintah.
Harapan besarnya, masyarakat semakin sejahtera, makmur dan terjadi kenaikan tingkat ekonomi masyarakat yang semakin baik.
Advertisement
"Namun demikian faktanya angka kemiskinan di desa masih terbilang cukup tinggi yaitu 12,53 % per September 2021 atau sekitar 14,64 juta orang dari jumlah penduduk Indonesia," katanya dalam keterangan resminya dikutip TIMES Indonesia dari laman resmi KPK RI Minggu (12/6/2022).
Dari tinjauan lembaga antirasua tersebut, dalam pengelolaannya, banyak terjadi kebocoran akibat korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah.
Disebutkan, dalam kurun waktu 2015 - 2021, terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 686 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu.
Oleh karena itu, KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan bekerja sama membentuk program percontohan Desa Antikorupsi.
Dijelaskan, tujuan Program Desa Antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas.
"Dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi," katanya.
Pelaksanaan program ini dimulai sejak Februari hingga November 2022. KPK RI telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target percontohan desa antikorupsi.
"Hasilnya, didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi. 10 desa yang dijadikan proyek pembentukan percontohan Desa Antikorupsi yaitu: Desa Kamang Hilia, Desa Hanura, Desa Cibiru Wetan, Desa Banyubiru, Desa Sukojati, Desa Kutuh, Desa Kumbang, Desa Detusoko Barat, Desa Mungguk, dan Desa Pakkato," jelasnya.
Desa Jadi Fokus
Selain itu lanjut KPK RI, sesuai amanat UU No. 19 tahun 2019, KPK RI mengemban tugas diantaranya melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
Salah satu yang menjadi fokus pencegahan dan monitoring penyelenggaraan negara KPK RI adalah desa.
Dijelaskan, desa merupakan level pemerintahan terendah di Indonesia, dengan jumlah 83,381 desa yang tersebar di 34 Provinsi.
KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi program desa antikorupsi yang didahului dengan penyusunan sebuah Buku Panduan Desa Antikorupsi, dengan melibatkan berbagai unsur dari Kementerian terkait, LSM, pemerhati desa, akademisi, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan kaum perempuan serta asosiasi pemerintahan desa, melalui serangkaian diskusi kelompok terfokus.
"Buku Panduan Desa Antikorupsi memuat berbagai upaya pencegahan korupsi melalui pemberdayaan pemerintah desa," ujar KPK RI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |