Peristiwa Nasional

850 Unit TV Digital Tersertifikasi Kominfo RI, Tidak Perlu Set Top Box

Minggu, 12 Juni 2022 - 16:14 | 49.70k
Ilustrasi Set Top Box (Foto: Kominfo RI)
Ilustrasi Set Top Box (Foto: Kominfo RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memperbarui daftar TV digital yang telah tersertifikasi. TV Digital yang telah terverifikasi ini tidak perlu ditambahkan perangkat set top box (STB).

Data TV Digital tersertifikasi Kominfo RI ini sudah diperbarui pada 4 Juni 2022, dengan jumlah perangkat mencapai 850 unit. Ratusan TV digital tersebut berasal dari berbagai merek beserta model dan tipe bisa menjadi pilihan masyarakat untuk menikmati siaran TV digital ketika siaran TV analog dimatikan.

Advertisement

Merek-merek seperti Samsung, LG, Panasonic, Mito, LG, Realme, Polytron, Cooccaa, Changhong, Sanken, Sharp, Aqua, Akari, Philips, Toshiba, Sony, Hisense, hingga Realme masuk daftar TV digital tersertifikasi Kominfo.

Untuk mengetahui lebih lanjut, TIMES Lovers memeriksa apakah televisi sudah mendukung TV digital atau belum, sebagai berikut:

  1. Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
  2. Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar
  3. Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe
  4. Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki
  5. Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.

TV Digital ini sudah memiliki mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). Jadi, tidak perlu memakai alat tambahan set top box lagi untuk menangkap sinyal digital.

Kominfo menyebutkan perangkat set top box dan TV digital harus memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

"Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Kominfo.

Penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota pada 30 April. Kemudian berlanjut ASO Tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan terakhir ASO Tahap 3 diimplementasikan di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.

TV digital memiliki kelebihan dari pada tv analog. Kelebihan tersebut diantaranya, kualitas gambar dan suara lebih jernih. Teknologi yang digunakan lebih canggih sehingga bisa mengetahui acara yang telah dan akan ditayangkan. 

TV Digital juga memiliki layanan interaktif, sehingga penonton bisa memberikan rating secara langsung pada program yang sedang ditayangkan. Terdapat teknologi parental lock, sehingga orang tua bisa mengatur prorgam sesuai usia anaknya. Ada banyak channel sehingga menambah referensi tontonan. Program siaran berkualitas. Gratis karena tidak membutuhkan kuota internet atau biaya langganan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES