Peristiwa Nasional

Lasmi Indaryani Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Saksi Mantan Bupati Banjarnegara di KPK

Rabu, 15 Juni 2022 - 23:04 | 65.53k
Lasmi Indaryani. (FOTO: Dok DPR RI)
Lasmi Indaryani. (FOTO: Dok DPR RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota DPR RI Lasmi Indaryani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 14 Juni 2022. Lasmi memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Lasmi Indaryani datang ke lembaga antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan, menyatakan datang untuk menunjukkan sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum sekaligus membantu KPK.

Advertisement

"Pastinya sebagai warga negara yang baik saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK," tegas Lasmi kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Kendati begitu, Lasmi Indaryani memastikan datang untuk mengajukan ke KPK dan tidak lagi memberikan keterangan sebagai saksi untuk mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, yang tak lain ayahnya sendiri.

"Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi," kata Lasmi.

"Pasal itu keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," sambungnya.

Ke depan, Lasmi berjanji siap untuk selalu memberikan keterangan apabila nantinya dibutuhkan KPK. "Pasti saya siap selalu, bilamana keterangan saya memang di butuhkan," ucapnya.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan pihaknya mengonfirmasi anggota DPR, Lasmi Indaryani mengenai proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.

"Lasmi Indaryani, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," kata Ali Fikri.

KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

"Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5).

Budhi Sarwono juga menyandang status tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 15 Maret 2022.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES