Gerindra Menolak, Komisi V DPR RI Tegaskan Masih Ada 8 Fraksi Lanjutkan Revisi UU LLAJ

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI terkait penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam rapat itu, sebagaimana dikutip dari YouTube @Komisi V DPR RI, Kamis (16/6/2022), secara khusus mengagendakan pembahasan Potensi Penerimaan Negara Bidang Transportasi Dalam Penyusunan RUU LLAJ. Hadir Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Wawan Sunarjo MSc mewakili Dirjen Anggaran RI Isa Rachmatarwata M Math.
Advertisement
"Di sini itu ada sembilan fraksi, jadi kalau ada satu fraksi menolak berarti masih ada delapan fraksi berkeinginan," terang Ridwan Bae saat memimpin rapat.
Ridwan Bae menekankan soal keinginan delapan fraksi terhadap pembahasan RUU LLAJ setelah beberapa saat sebelumnya Anggota Komisi V Fraksi Gerindra Sudewo menyampaikan pandangan fraksinya. Kata Sudewo, Fraksi Gerindra sejak awal menolak UU LLAJ dilakukan revisi, melainkan cukup dengan aturan dibawahnya.
Meski menolak, Sudewo menyatakan dukungannya agar pemerintah memaksimalkan berbagai upaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Padahal, ditegaskan Ridwan Bae, pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan pungutan secara legal tanpa payung hukum yang kuat yakni Undang-Undang.
"PNBP ini tidak bisa dipungut kalau tidak diatur dengan Undang-Undang, sebab pungutan itu harus diatur Undang - Undang," jelas Ridwan Bae yang juga Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Sulawesi Tenggara (Fraksi Golkar).
Senada, Anggota Komisi V Hamka B Kady menyatakan menghormati sikap rekannya Sudewo yang dalam rapat kali ini duduk persis disampingnya menolak pembahasan RUU LLAJ.
Ia menghormati keputusan itu termasuk ketika membawa nama Fraksi Gerindra, sebab hal itu merupakan haknya. "Kalau kawan kami tidak setuju, itu hak mereka," ucapnya.
Ia mengungkapkan, dirinya sebagaimana sebagian besar anggota Komisi V sejak awal memberikan perhatian terhadap pentingnya preservasi jalan dari pembahasan RUU LLAJ. Dalam hal ini meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui RUU LLAJ.
Hamka B Kady menyoroti Pasal 29 sampai 34 UU LLAJ yang menyebutkan bagaimana pembiayaan preservasi jalan tidak bisa dilepaskan dengan biaya yang dipungut oleh Polri melalui pajak kendaraan.
"Saya fokus pada kendaraan, kenapa ini jadi perhatian kami? Karena biaya preservasi jalan itu masih jauh dari harapan," jelas Hamka B Kady.
Anggota Badan Anggaran DPR itu menyatakan, keberadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sangat terbatas dan tidak bisa menolong kerusakan jalan di berbagai daerah di Indonesia.
Memang, Undang-Undang Jalan yang belum lama ini sudah disahkan DPR akan mengakomodir kepentingan preservasi jalan, namun aturan turunannya masih dalam proses di pemerintah.
Kemenkeu didorong membuat terobosan dengan mencari celah yang ada dalam pembahasan RUU LLAJ untuk meningkatkan PNBP. Dengan begitu ada formulasi yang jelas dan detil penerimaan BNBP bagi preservasi jalan di daerah. Bukan terus-menerus masalah preservasi jalan ini pembiayaannya mengandalkan pemerintah pusat
"Ada satu pasal yang tidak pernah kita gubris dalam UU LLAJ, walaupun saya tahu persis. Pajak kendaraan itu larinya ke daerah, tapi itu juga tidak menyelesaikan masalah. Pusat menjadi tumpuan dalam preservasi jalan," ucap Anggota Komisi V DPR RI itu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |