Peristiwa Nasional

Masuk "Daerah Merah", Menko Perekonomian RI: Pergerakan Hewan Dilarang di 1.755 Kecamatan

Kamis, 23 Juni 2022 - 21:00 | 74.34k
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) usai rapat terbatas terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air,di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) usai rapat terbatas terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air,di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenko Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah berupaya menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak dengan melarang pergerakan hewan ternak di 1.755 kecamatan yang termasuk “Daerah Merah” PMK.

“Akan diberikan larangan untuk hewan hidup (sapi), untuk bergerak di level kecamatan yang terdampak PMK, atau kita sebut Daerah Merah. Daerah merah ini (per 23 Juni 2022) terdapat 1.755 Kecamatan atau 38,0% dari total 4.614 kecamatan yang terdampak di 213 kabupaten/kota,” ujar Menko Airlangga usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Airlangga mengungkapkan, detail pengaturan larangan pergerakan untuk hewan tersebut akan dimasukkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Pemerintah akan melakukan penanganan terhadap penyakit PMK hewan ternak seperti kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19, dengan mengedepankan kebijakan berbasiskan level mikro.

“Pemerintah juga akan mengawasi jalur untuk keluar dan jalur masuk dari dan ke peternakan,” tandasnya.

Menko-Perekonomian.jpg

Airlangga menegaskan, seluruh mekanisme yang harus dijaga selain pergeseran daripada hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan.

“Artinya biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," kata Airlangga.

Selain itu, Presiden RI Jokowi juga mengambil langkah cepat yang lebih massif dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK, yang akan mengkoordinasikan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit PMK, terutama yang terkait dengan penyediaan vaksin dan obat, serta pelaksanaan vaksinasi. Satgas Penanganan PMK ini dipimpin Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

“Wakilnya antara lain dari Dirjen Peternakan Kementerian Peternakan kemudian Birjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dari Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian dan Asisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirror dengan penanganan Covid-19,” papar Airlangga.

Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut telah disetujui pengadaan vaksin untuk tahun 2022 ini yaitu sekitar 28,7 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Anggaran Program PEN 2022).

Selain itu juga perlu segera disiapkan vitamin dan obat-obatan, serta kebutuhan disinfektan untuk mendukung pelaksanaan biosecurity.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BNPB selaku yang akan ditugaskan sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK, menegaskan bahwa akan segera bekerja. “Satgas dengan unsur lengkap (BNPB, Kementan, Kemendagri, Kemenko Perekonomian, TNI/ POLRI, Pemda), akan segera bekerja. Hal-hal yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 akan diterapkan dalam penanganan PMK, dan akan langsung turun ke Daerah Merah, sehingga penanganan PMK bisa dilakukan secepat mungkin,” ujar Letjen TNI Suharyanto, Kepala BNPB.

Sementara itu, Menteri Agama menyampaikan penjelasan terkait dengan pelaksanaan Qurban pada Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik. “Segera koordinasi dengan Ormas-Ormas Islam untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hukum Qurban yaitu sunnah muakkad, dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan Qurban pada masa pandemi penyakit PMK seperti saat ini,” terang Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES