46 Jemaah Haji Furoda Ilegal Dipulangkan, Menag: Travel akan Disanksi Tegas

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Agama RI, H Yaqut Cholil Qoumas secara tegas akan memberikan sanksi kepada travel yang memberangkatkan jemaah calon haji furoda ilegal dengan menggunakan visa Mujamalah negara lain, yakni Malaysia dan Singapura. Kini mereka dideportasi dipulangkan ke Indonesia.
Kasus deportasi yang melibatkan 46 calon jemaah haji furoda (non-kuota) asal Indonesia itu sudah mencuat ke publik. Keberangkatan 46 WNI ke Tanah Suci itu dianggap ilegal karena tidak tercatat dalam JCH Indonesia visa mujamalah yang terdaftar di Kementerian Agama.
Advertisement
Hal itu membuat petugas di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah harus menahan kedatangan 46 calon jemaah haji itu. Mereka juga tidak diperbolehkan keluar dari bandara hingga proses identifikasi dan penyelidikan selesai.
"Kalau travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, kita akan berikan sanksi sangat tegas. Karena tidak boleh mempermainkan nasib orang yang akan beribadah. Perbuatan itu dosa besar. Kita akan berikan sanksi tegas," tegas Gus Yaqut.
Diketahui, puluhan jamaah calon haji itu, mendaftarkan diri sebagai jemaah calon haji furoda dari Alfatih Indonesia Travel asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Awalnya, para jemaah calon haji furoda itu, ditawarkan untuk bisa berangkat haji di tahun yang sama dengan biaya yang lebih mahal, yaitu sekitar Rp250 juta hingga Rp300 juta.
Program haji furoda yang ditawarkan pihak travel itu berhasil puluhan jemaah haji itu percaya. Mereka akhirnya mendaftar dan membayar lunas dengan harapan bisa menuaikan ibadah haji 2022 tanpa menunggu antrian.
Keberangkatan 46 WNI itu, dimulai dari Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022).
Saat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, pemeriksaan dokumen visa dilakukan oleh petugas Bandara Namun, petugas bandara mendapat bahwa 46 calon jemaah haji ini tidak terdaftar sebagai haji furoda dari Indonesia.
Akhirnya, petugas Bandara King Abdul Aziz mendapati bahwa visa haji yang dimiliki oleh 46 WNI tersebut bukan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, melainkan dari Singapura dan Malaysia.
Selanjutnya, pihak Bandara King Abdul Aziz Jeddah memutuskan untuk memulangkan atau mendeportasi puluhan jemaah tersebut, mengingat semua anggota dari mereka tidak terdaftar sebagai JCH Indonesia furoda dari Indonesia.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |