Advertisement
Peristiwa Nasional

Denny JA Kritisi RKUHP yang Berpotensi Melanggar HAM

Penulis sekaligus pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny Januar Ali atau yang dikenal Denny JA ini mengkritisi isi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKU ...

TIMES Indonesia,
Denny JA Kritisi RKUHP yang Berpotensi Melanggar HAM
Pendiri LSI Denny JA mengkritisi RKUHP yang tengah dibahas DPR RI dan Pemerintah. (FOTO: ist)
A-AA+

JAKARTA Penulis sekaligus pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny Januar Ali atau yang dikenal Denny JA ini mengkritisi isi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas oleh Pemerintah bersama DPR RI.

Pria kelahiran Palembang ini mengaku terkejut karena pemerintah dan DPR meloloskan RKUHP yang dianggapnya berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Advertisement

“Itu menyangkut pasal soal consensual sex between adults (seks dengan persetujuan antara orang dewasa). Atau di sini disebut pasal perzinaan dan kumpul kebo (Pasal 415 dan pasal 416),“ kata Denny JA dalam keterangan tertulisnya dikutip dari detik.com pada Senin (11/7/2022).

Pria lulusan Sarjana Hukum Universitas Indonesia ini menjelaskan, pilihan atau hak pribadi untuk urusan seks yang di sejumlah negara menjadi bagian dari hak asasi manusia kini berpotensi dijadikan tindakan kriminal dalam RKUHP. Dia mempertanyakan apa tindakan kriminal dalam seks dengan persetujuan antara orang dewasa.

Denny mengungkapkan, hubungan seks orang dewasa atas dasar suka sama suka walau tidak terikat pernikahan adalah bagian dari hak asasi dan pilihan gaya hidup.

“Tentu saja tindakan itu berdosa menurut banyak agama. Persepsi ini harus juga dihormati. Tapi yang berdosa itu tak semuanya juga yang kriminal,“ ungkapnya.

“Bagaimana jika ada konflik suami dan istri yang berselingkuh? Dari perspektif right to sexuality, itu adalah masalah moral, bukan tindakan kriminal,“ sambungnya.

Advertisement

Denny meminta kepada para pembuat undang-undang harus menyadari kini hidup di era global yang menghargai right to privacy. Dia menuturkan individu harus dibolehkan memilih gaya hidupnya sendiri sejauh tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan.

Menurutnya, negara harus melindungi warga negaranya secara setara. Termasuk melindungi warga negaranya yang percaya hak asasi manusia, yang percaya right to sexuality, yang percaya consensual sex between adults.

Denny menuturkan, dalam sebuah riset menunjukkan data 33 persen remaja di Indonesia telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah.

"Walau di RUU KUHP ini dimasukkan kepada delik aduan, sebanyak 33 persen remaja Indonesia berpotensi bisa dipenjara dan penjara Indonesia bisa penuh,“ tandas Denny JA. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia