Tahallul, Membersihkan Diri dari Dosa, Jemaah Haji: Bersihkan Hati dan Pikiran

TIMESINDONESIA, MAKKAH – Wajah sumringah dan bahagia terlihat setiap jemaah haji usai melaksanakan prosesi haji 2022 dengan berihram yang ditutup dengan tahallul. Sepulang dari Masjidil Haram, jemaah calon haji (JCH Indonesia) langsung melakukan tahallul.
Ada yang mencukur gundul rambutnya saat di Mina, ada yang melakukan saat sudah ada di hotel. Tahallul disimbolkan untuk melepaskan diri dari segala larangan ihram dan mengandung makna memberisihkan diri dari semua hal yang kotor, membersihkan hati dan pikiran yang tidak bermanfaat. Membuang hal buruk menjadi hal-hal yang baik.
Advertisement
"Menurut mazhab Syafi’i, tahallul merupakan rukun haji atau umrah yang tidak dapat ditinggalkan dan tidak bisa diganti dengan fidyah (denda)," jelas Susanto, salah satu jemaah, yang sedang mencukur gundul rambutnya, di Hotel yang ia tempati, di Jad Alshesha Hotel, Raudhah, Makkah, Arab Saudi, Senin (11/7/2022) malam Waktu Arab Saudi (WAS).
Salah satu jemaah saat tahallul, cukur gundul di sebelah tenda di Mina. (FOTO: MCH 2022/TIMES Indonesia).
Susanto, yang juga sebagai petugas haji bidang Media Center Haji (MCH), bersama petugas lainnya, melakukan gundul bareng. Mereka terlihat bahagia dan sumringah karena sudah selesai melaksanakan ibadah haji. "Semoga semua jemaah haji meraih mabrur," katanya.
Dari banyak referensi kitab salaf, setiap jemaah yang mencukur rambut (Tahallul) usai melaksanakan prosesi haji dalam hadits Nabi disebutkan akan mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur.
“Sesungguhnya Nabi berkata; setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur”. (HR. Ibnu Hibban).
Tahalul yang secara harfiah memang berarti dihalalkannya kembali larangan-larangan selama berihram. Hal itu ditandai dengan mencukur rambut.
Beberapa jemaah usai cukur gundul saat berada di Mina. (FOTO: MCH 2022/TIMES Indonesia)
Sementara untuk, jemaah haji wanita tahalul dengan bercukur itu disyaratkan hanya beberapa helai ujung rambut saja. Cukup sepanjang ujung jari, dan harus dipotong oleh sesama wanita atau oleh mahram (suami, anak, dan sebagainya).
Menurut Fasilitator Media Center Haji 2022, Khoiron Durori, Selasa (12/7/2022), untuk jemaah haji laki-laki, memang disunnahkan untuk menggunduli rambutnya, terutama bagi mereka yang baru melakukan ibadah haji untuk pertama kalinya. Mencukur gundul kepala disebut al-halq. Sedangkan, bila mencukur hanya sebagian rambut kepala, disebut taqshir.
Menurut Khoiron, di dalam Alquran ada dua ayat yang menyebutkan mengenai hal ini, yaitu QS Al Baqarah (2):196 dan QS Al-Fath (48): 27:
"Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki masjidil haram, insyaallah dalam keadaan aman, dengan menggunduli rambut kepala dan mencukur sebagiannya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat." (QS. Al-Fath: 27).
Tim Media Center Haji (MCH 2022) Daerah kerja (Daker Madinah) usai cukur gundul di hotelnya. (FOTO: MCH 2022/TIMES Indonesia).
Dalam kitab Musnad 3 halaman 20, Khoiron juga menjabatkan bahwa dari Rasulullah bersabda: "Rasulullah berihram bersama para sahabat pada tahun Hudaibiyah (masa perjanjian Hudaibiyah), kecuali 'Utsman dan Abu Qatadah, ia mendoakan kepada orang yang bercukur gundul (saat tahallul) tiga kali dan mendoakan hanya sekali bagi orang yang hanya memendekkan rambutnya." (HR Ahmad bin Hanbal).
Sementara itu, dalam mazhab Syafi’i, dikutip dari kitab al-Fiqh al-Manhaji, juz II, hal.142, ada dua jenis tahallul. Yaitu tahallul ashghar (kecil) dan Tahallul Akbar (besar). Tahallul Ashghar yaitu bila seseorang telah melakukan dua dari tiga hal yaitu, mencukur rambut, melempar jumrah aqabah dan tawaf ifadhah.
Konsekuensi dari tahallul ini adalah diperbolehkannya melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang bagi orang yang ihram seperti memakai wewangian, mengenakan pakaian berjahit dan lain sebagainya kecuali berhubungan badan dengan istri.
Sedangkan untuk tahallul akbar yaitu ketika jamaah haji atau umrah telah melaksanakan ketiganya. Setelah tahallul akbar, seseorang diperbolehkan melakukan larangan-larangan saat ihram termasuk berhubungan badan dengan istri.
Dalam kitab salaf lainnya disebutkan, sahabat nabi, Ja'far al-Shadiq berpesan soal Tahallul, "Cukurlah aib-aib lahir dan batin ketika mencukur rambut. Tinggalkan kebiasaan menuruti kehendakmu dan masuklah kepada perlindungan ke Masjidil Haram. Berputarlah di sekitar Baitullah dengan sungguh-sungguh mengagungkan pemilik-Nya dan menyadari kebesaran dan kekuasaan-Nya."
Jemaah bisa melaksanakan dua jenis tahallul. Yakni, Tahallul awal. Tahallul awal ini merupakan proses pemotongan rambut baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian atau beberapa helai saja. Prosesi ini dilaksanakan setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji, yakni ihram dan wukuf.
Lalu dilanjutkan dengan melempar jumrah aqabah. Setelah prosesi ini selesai, barulah tahallul awal boleh dilaksanakan. Setelah melaksanakan tahallul awal, jemaah bebas dari beberapa larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami istri.
Kedua adalah Tahallul Tsani. Tahallul Tsani, dilakukan ketika semua rukun haji telah dilaksanakan termasuk tawaf ifadhah dan sai' haji. Tahallul kedua ini tidak melakukan pemotongan rambut, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul Tsani jatuh, maka semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.
Kini, jemaah haji Indonesia sudah banyak yang meninggalkan Mina. Bagi jemaah yang sudah mengambil Nafar Awal. Sementara, bagi jemaah yang mengambil nafar Tsani, hari ini, Selasa (12/7/2022) akan meninggalkan Mina.
Diketahui, Nafar dalam ibadah haji terbagi dua, ada Nafar Awal dan Nafar Tsani. Nafar Awal adalah rombongan keberangkatan yang akan meninggalkan Mina lebih awal yakni sebelum senja 12 Zulhijjah berakhir.
Sementara, Nafar Tsani adalah bagi jemaah haji yang masih ingin berdiam sehari lagi di Mina hingga 13 Zulhijjah dan kembali melakukan jumrah.
Menurut pendapat banyak ulama fiqih, Nafar Awal tidak boleh berdiam di Mina lewat dari sore akhir 12 Dzulhijjah, karena jika sampai Maghrib masih di Mina, berarti masuk tanggal 13 dan harus lanjut nafar kembali melanjutkan Nafar Tsani.
Bagi JCH Indonesia yang melakukan Nafar Awal jika memang ada keperluan yang mendesak atau memang sudah tidak mampu lagi untuk melanjutkan hingga tanggal 13 Zulhijjah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |