Ono Surono Beri Perhatian Adanya Dugaan Praktik Jual Beli Lahan Negara di Bekasi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menegaskan adanya dugaan praktik jual beli lahan Negara di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dugaan praktik jual beli lahan Negara itu dilakukan oleh oknum tertentu guna memanipulasi status pelepasan lahan kehutanan.
Politisi PDI Perjuangan itu menduga praktik terlarang itu dilakukan oleh oknum kelompok masyarakat kepada sejumlah pihak. Dimana pihak terkait yang melakukan pembelian ingin menjadikan lahan tersebut sebagai area tambak produktif.
Advertisement
"Ini salah satu lahan perhutanan sosial, yang ada sisi buruknya, lalu dilaporkan ke Komisi IV, salah satunya di Muaragembong. Sedang kami teliti betul dan kami dengar juga ada yang sudah melaporkan ke pihak berwajib terkait jual beli tersebut," tegas Ono dalam keterangannya, Kamis (14/07/2022).
Ono Surono mengatakan, praktik jual beli lahan negara berawal dari usulan enam desa di kecamatan itu untuk melepaskan status kehutanan wilayah paling utara Kabupaten Bekasi. Pelepasan diusulkan karena sebagian besar kawasan hutan diwilayah tersebut nyaris habis.
Usulan dari enam warga desa ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan memperjualbelikan lahan. Semula, sebagian lahan milik negara ini dikelola warga sekitar untuk tambak namun tidak diperjualbelikan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan praktik ini bertolak belakang dengan upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persoalan kehutanan dan reformasi agraria.
"Ini yang menjadi fokus kami di Komisi IV. Praktik jual beli ini jelas dilarang dan jadi bahan bahasan agar tidak terulang kembali di wilayah lain," kata Ono.
Ia lantas mengungkapkan bahwa pemerintah telah menggulirkan program perhutanan sosial. Program mempersilakan masyarakat untuk mengelola lahan negara hingga 35 tahun ke depan. Terdapat 1,1 juta hektare lahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Ini angka secara nasional. Adapun untuk Jawa Barat sendiri masih dihitung luas dan lokasinya di mana saja. Program ini akan sangat membantu masyarakat untuk mengelola lahan dengan tidak menyalahi aturan," katanya.
Dari jutaan hektare lahan yang disiapkan itu, masyarakat dapat mengelola lahan maksimal 2 hektare per orang. Kemudian pengelolaan juga dapat diwariskan selama waktu penggunaannya mencukupi.
"Misal belum 35 tahun, bisa diwariskan ke keturunannya, yang penting maksimal 35 tahun," ucapnya.
Ono Surono mengakui program tersebut masih menimbulkan pro dan kontra sebab ada kekhawatiran jika pengelolaan lahan akan dimonopoli oleh sejumlah pihak sehingga masyarakat sekitar tidak mendapatkan haknya. Untuk itu perlu ada pendampingan kepada masyarakat agar mereka mendapatkan hak yang sama dalam mengelola lahan hutan.
"Jangan sampai warga yang bukan KTP sekitar mendapat lahan. Kemudian jangan lupa dari program ini ada kewajiban untuk menghijaukan kembali lahan yang dikelola tersebut," ucap dia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |