PBNU Nonaktifkan Mardani H Maming Sebagai Bendahara Umum

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa Mardani H Maming nonaktif dari jabatan Bendahara Umum PBNU. Status nonaktif tersebut seiring keputusan praperadilan yang sudah keluar pada Rabu (27/7/2022) kemarin.
“Sejak keluar keputusan pengadilan (praperadilan), dia otomatis nonaktif untuk fokus kepada penyelesaian kasus hukumnya,“ kata lelaki yang disapa Gus Fahrur dikutip dari nu.or.id pada Kamis (28/7/2022).
Advertisement
Gus Fahrur menjelaskan bahwa status Mardani sebagai Bendahara Umum nonaktif selanjutnya akan diputuskan dalam rapat dewan pimpinan di PBNU.
Ketua PBNU lainnya, H Amin Said Husni, menyatakan walaupun Mardani pernah menjabat Bendahara Umum PBNU, kasus korupsi yang disangkakan kepada Mardani tidak ada kaitannya sama sekali dengan PBNU. Dugaan suap dan gratifikasi kepada Mardani terjadi kala dia menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Amin Said juga menegaskan PBNU menjunjung tinggi kewenangan KPK.
“Penetapan Mardani sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. PBNU menghormati proses hukum sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” tandasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |