Ciptakan Ruang Digital Aman, Kantor Staf Presiden Apresiasi Implementasi PSE

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi implementasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai upaya untuk menciptakan ruang digital yang aman di Tanah Air.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan dinamika respons di masyarakat terhadap PSE memberikan dorongan positif kebijakan transformasi dan kedaulatan digital nasional.
Advertisement
"Dengan adanya regulasi itu justru negara dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan PSE yang memegang data pribadi warga negara," ucapnya, Jumat (5/8/2022).
Pendaftaran PSE Lingkup Privat diamanatkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pemerintah mewajibkan layanan PSE agar didaftarkan dalam sistem digital nasional yang dikelola negara sebagai upaya untuk menjaga keamanan siber nasional.
Jaleswari mengatakan bahwa kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi penting dibaca secara utuh.
Menurut dia, data pribadi masyarakat yang diakses banyak platform digital harus mendapatkan perlindungan dan keamanan yang memadai.
"Jangan sampai disalahgunakan dan merugikan penggunanya, yaitu masyarakat luas. Pengaturan inilah yang ditekankan pemerintah agar semua pihak bertanggung jawab," ucap Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani apresiasi implementasi PSE lingkup privat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |