Advertisement
Peristiwa Nasional

Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Meski Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pembunuh Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri malam tadi be ...

TIMES Indonesia,
Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Ferdy Sambo dan Brigadir J saat masih hidupnya. (FOTO: Twitter)
A-AA+

JAKARTA Meski Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pembunuh Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri malam tadi belum membuka motif pembunuhan tersebut.

"Kemudian motif atau pemicu kejadian tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).

Advertisement

Namun atas motif pembunuhan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD seolah-olah sudah tahu. "Soal motif, biar nanti di konstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," katanya dalam keterangan resmi.

Ia menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Polri. Saat ini Timsus bentukan Kapolri masih bekerja. "Nanti dikonstruksi motifnya (oleh Polri)," jelasnya. Selain itu, mantan ketua MK itu mengapresiasi langkah dan keberanian Kapolri Sigit dalam membuka kasus tersebut.

"Pemerintah mengapresiasi kepolisian RI, khususnya Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo, yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang, khususnya di dalam mengungkap pelaku utama," ujarnya.

Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, atas perannya dalam kematian Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji menyampaikan, ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.

Advertisement

"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata dikutip dari Kompas TV.

Ia juga yakin, ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat. "Manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," ujarnya soal pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia