Peristiwa Nasional

TNI akan Proses Kasus Jendral Tembak Kucing

Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:53 | 26.91k
Ilustrasi- TNI tembak kucing. (FOTO: dok Halodoc)
Ilustrasi- TNI tembak kucing. (FOTO: dok Halodoc)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah kasus anggota polisi tembak polisi, kini juga ada anggota TNI tembak kucing. Itu terjadi di area Sesko TNI, Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa menyampaikan, penembakan tersebut dilakukan oleh seorang jenderal bintang satu.

Advertisement

"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang (Rabu) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).

Ia menjelaskan, Brigjen NA menembak kucing-kucing tersebut dengan senapan angin. Penembakan dilakukan Selasa (16/8/2022) siang kemarin. "Menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, sekitar jam 13.00 WIB," ujarnya.

Proses Hukum

Mayjen Prantara Santosa mengaku, TNI akan memproses hukum Brigjen NA, perwira tinggi Sesko TNI. Kata dia, Brigjen NA akan dijerat pasal berlapis.

"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," katanya.

Prantara memaparkan Brigjen NA terancam Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Juga Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebelumnya, polisi tembak polisi juga menjadi ramai. Dalam prosesnya pada kasus tersebut, Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya menjadi tersangka atas kematian Brigadir J. Dan kini kasus TNI tembak kucing juga terjadi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES