Ini Nama 6 Petinggi Mabes Polri yang Diduga Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa lembaga sempat mengalami kesulitan dalam menyelidiki kasu kematian Brigadir J.
Menurut Budi Maryoto, hal itu terjadi karena adanya sekelompok polisi lain yang berusaha menghalang-halangi penyidikan. Setidaknya saat ini ditemukan enam nama yang ditunjukkan kepada masyarakat, mereka semua disidang etik oleh kepolisian.
Advertisement
Dia menambahkan, sejak ada awal dari jumlah 15 orang personel yang dikarantina. Mereka ada enam orang yang ditetapkan sebagai orang-orang punya peran penting dalam menghalangi penyidikan. Enam orang tersebut merupakan rekan Ferdy Sambo.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Budi Maryoto di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
Berikut 6 orang anggota Polri yang diduga kuat melakukan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yosua:
- Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam
- Brigjen Pol Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Lebih lanjut Budi Maryoto mengatakan bahwa, dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah memeriksa anggota sebanyak 83 orang. Kemudian, yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |