Peristiwa Nasional

Buntut Kebocoran Data Pelanggan, Menkominfo RI: Sudah Ada Sanksi untuk Indihome dan PLN

Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:16 | 45.26k
Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo RI), Johnny G Plate saat memberikan keterangan pers (foto: Dokumen/Antara)
Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo RI), Johnny G Plate saat memberikan keterangan pers (foto: Dokumen/Antara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo RI), Johnny G Plate menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi terhadap IndiHome dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) buntut isu kebocoran data pelanggan.

Menurut Johnny, dua perusahaan plat merah tersebut juga telah dilakukan evaluasi besar-besaran agar kejadian serupa tidak terulang. Dia memohon maaf jika seluruh masyarakat sempat terganggu dan panik karena kebocoran data.

Advertisement

Dia menegaskan, bahwa jajarannya sudah memberikan banyak sanksi kepada para pihak internal. Artinya, Kominfo RI mengajak kejadian ini menjadi pelajaran bagi perusahaan plat merah yang lain.

"Sanksi juga sudah. Ada banyak sanksi yang diberi. Jadi kejadian kali ini minimal menjadi pelajaran bagi perusahaan yang lain. Keamanan data digital masyarakat harus dilindungi dan tidak dibocorkan ke orang lain," kata Menteri Johnny di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Sebagai informasi, PLN diduga mengalami kebocoran data 17 juta pelanggannya pada Jumat (19/8). Berselang dua hari, IndiHome diduga mengalami kebocoran data 26 juta pelanggannya yang mengandung data pribadi dan data browsing history.

Menanggapi kasus ini, Johnny menyebut ada sanksi administratif yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut yang di dalamnya juga terdapat rekomendasi-rekomendasi.

Tiga hal yang dimaksud adalah terkait teknologi keamanan siber yang mesti diterapkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Banyak, sanksi kan sesuai UU, sesuai aturan. Sanksi yang pertama kan berupa sanksi administratif, di dalamnya ada rekomendasi-rekomendasi, termasuk ketiga-tiganya atau salah satu atau salah dua dari tiga hal yang saya sampaikan tadi. Itu sudah untuk ditindaklanjuti," tegas Menkominfo RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES