Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2022 Meningkat Jadi 77,88

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra mengatakan bahwa Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 meningkat dari periode sebelumnya. Peningkatan tersebut, yakni dari 76,02 poin pada 2021 menjadi 77,88 poin pada 2022.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2022 yang digelar secara hybrid di kantor Dewan Pers Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Advertisement
Hasil tersebut menggambarkan bahwa secara nasional, kemerdekaan pers di Indonesia berada dalam kondisi 'cukup bebas'.
Meski IKP 2022 meningkat, Ketua Dewan Pers meminta masyarakat khususnya insan pers tidak terlalu membanggakan diri. Alasannya, dia menyebut saat ini tugas mereka masih berat karena harus berjuang agar RKUHP tidak disahkan.
"Kemerdekaan pers ini kecenderungan meningkat. Sedikit, tipis, tetapi meningkat. Beberapa pekan terakhir, Dewan Pers itu berjuang untuk memastikan kebebasan pers itu bisa terjamin," kata Azyumardi Azra di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Dewan Pers telah mengirim Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada DPR terkait dengan sejumlah pasal yang dapat mengancam kebebasan pers.
"DIM-nya itu dipuji oleh DPR sebagai suatu hal yang sangat bagus dan produktif dalam rangka menyempurnakan RUU KUHP,” lanjut Azyumardi.
Sebagai informasi, dalam melakukan survei untuk IKP 2022 kali ini, dewan pers menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan bentuk pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, FGD, pengumpulan data sekunder dan tinjauan literatur.
Penilaian IKP pun diberikan oleh narasumber ahli yaitu 10 informan ahli (IA) disetiap provinsi dan 10 anggota National Assessment Council (NAC)
Dalam acara yang sama, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu mengatakan nilai IKP 2022 mengalami peningkatan pada tiga lingkungan dari tahun sebelumnya. Yaitu lingkungan fisik dan politik naik 1,85 poin (78,95), lingkungan ekonomi naik 1,97 (76,86), dan lingkungan hukum naik 1,84 poin (76,71).
"Bobot penilaian pada lingkungan fisik dan politik sebesar 50,21 merupakan bobot terbesar dibandingkan dua lingkungan lainnya yang memberikan kontribusi signifikan pada kenaikan IKP 2022," ujar Ninik.
Anggota dewan pers periode 2022-2025 ini menyampaikan tiga nilai IKP tertinggi berada di provinsi Kalimantan Timur dengan bobot 83,78 poin, Jambi (83,68) dan Kalimantan Tengah (83,23). Sedangkan tiga nilai IKP terendah jatuh pada provinsi Papua Barat dengan 69,23 poin, Maluku Utara (69,84) dan Jawa Timur (72,88).
Selain itu, Survei IKP 2022 turut menyoroti tiga problematika utama kemerdekaan pers selama tahun 2021 yaitu kekerasan terhadap wartawan, jaminan gaji layak dan hak akses informasi bagi penyandang disabilitas melalui media.
"Terkait dengan hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers 2022 tersebut, perlu juga memperhatikan beberapa catatan kritis terkait kondisi kemerdekaan pers nasional sepanjang tahun 2021 yang disampaikan oleh lembaga terkait pers nasional maupun global," pungkasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |