Sudah Seharusnya Polri Memecat Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemecatan terhadap Ferdy Sambo oleh Polri adalah hal yang harus dilakukan. Artinya, tak ada alasan mendasar bagi institusi yang dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut untuk tak melakukan hal tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni menilai, pemecatan terhadap Sambo merupakan keputusan yang tepat.
Advertisement
Menurutnya, keputusan itu bukan hal yang mengejutkan karena sudah seharusnya dilakukan. "Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo," katanya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Ia juga mengapresiasi Komite Etik Polri yang tak berlarut-larut dalam menetapkan keputusan. Ia juga menyampaikan, akan ikut memantau proses sidang pidana yang akan dijalani Ferdy Sambo ke depannya. "Jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan semangat memperbaiki citra Polri. "Semangat memperbaiki citra Polri yang terkoyak akibat kasus Ferdy Sambo ini," katanya.
Menurutnya, konsekuensi yang diganjar kepada suami Putri Candrawathi itu adalah bukti kepada jajaran internal Polri soal imbas melakukan kejahatan berat.
"Tidak hanya berkonsekuensi menghadapi proses hukum, namun juga proses etik yang berakhir dengan tamatnya karier anggota Polri, yang bisa jadi sudah puluhan tahun dijalani. Bahkan dengan karier yang baik," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Itu karena terkait dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang.
Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya yakni merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Dhian Mega |