Puan Maharani Sebut RI Segera Miliki Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam sesi kedua Inter-Parliamentary Union (IPU) 14th Summit of Women Speakers of Parliament (14SWSP) yang diselenggarakan di Uzbekistan, Puan Maharani berbicara soal pentingnya perlindungan data pribadi di era tekonologi digital. Ia juga menyinggung soal Indonesia yang akan segera memiliki payung hukum perlindungan data pribadi (PDP).
Adapun tema yang dibahas dalam sesi kedua Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen Perempuan dunia itu adalah 'Mencegah risiko dari teknologi serta melestarikan hak asasi manusia dan kesetaraan gender di dunia teknologi tinggi'.
"Pembahasan pencegahan risiko terkait teknologi, kesetaraan gender, dan teknologi tinggi sangat relevan di masa pandemi Covid-19," kata Ketua DPR RI dalam forum yang diselenggarakan di parlemen Uzbekistan di Taskhent, Kamis (8/9/2022).
Advertisement
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengatakan, teknologi merupakan sarana penting untuk menyamakan kedudukan antara laki-laki dan perempuan. Menurut Puan, revolusi industri keempat, teknologi digital, otomatisasi, dan kecerdasan buatan berdampak besar pada posisi perempuan di masyarakat.
"Pada tahun pertama pandemi, kita telah menyaksikan pertumbuhan pengguna internet secara global lebih dari 10%, sejauh ini merupakan peningkatan tahunan terbesar dalam satu dekade," ucapnya.
Puan Maharani lantas menyoroti pengguna internet perempuan yang lebih kecil dibandingkan laki-laki di tingkat global dalam kurun 2 tahun terakhir. Perbandingannya 57% perempuan dan 62% laki-laki.
"Hari ini transformasi digital memberikan jalan baru bagi pemberdayaan ekonomi perempuan. Kita perlu menangkap peluang ini untuk mendorong kesetaraan gender yang lebih besar, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan membangun dunia yang lebih inklusif," papar Puan.
Pada saat yang sama, ditambahkan Puan, penting juga untuk memperhatikan risiko meluasnya penggunaan teknologi. Seperti dalam hal perlindungan data dan masalah privasi, penggunaan teknologi pengawasan, kekerasan dan pelecehan online, serta kesenjangan digital.
"Hak privasi juga harus diperhatikan," tegasnya.
Pada bab ini, Ketua DPR menyinggung soal Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sebentar lagi akan disahkan oleh DPR RI. Seperti diketahui, DPR bersama Pemerintah telah sepakat membawa RUU PDP di pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
"RUU Perlindungan Data Pribadi akan menjadi landasan hukum dalam memberikan aturan dan regulasi mengenai data pribadi di dunia yang terkoneksi secara digital saat ini,” ungkap Puan Maharani.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |