Peristiwa Nasional

Video Penolakan Viral, Kemenag RI Minta Wali Kota Cilegon Fasilitasi Pembangunan Gereja

Jumat, 09 September 2022 - 10:49 | 34.84k
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi (foto: Dokumen/Kemenag RI)
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi (foto: Dokumen/Kemenag RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI (Kemenag RI), Wawan Djunaedi meminta Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memfasilitasi pendirian Gereja di daerahnya.

Kemenag RI turun tangan, setelah sebelumnya video penolakan pendirian Gereja viral di media sosial. Dalam video itu disebutkan bahwa keputusan telah ditandatangani oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.

Advertisement

Wawan Djunaedi menegaskan, setiap umat beragama memiliki hak untuk mendirikan rumah ibadah mereka. Hal ini merujuk ke PBM antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pembangunan rumah ibadah. 

Peraturan tersebut mengatur tentang pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah. 

Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

"Semua kepala daerah, termasuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk Hak Beragama dan Berkeyakinan," kata Wawan Djunaedi di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Lebih lanjut, Wawan mengatakan sejumlah pihak perlu mendapatkan informasi bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja.

Sebab, SK Bupati tersebut diterbitkan pada saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99%, sebagaimana disebutkan pada konsideran menimbang pada SK Bupati dimaksud. Sementara situasi kota Cilegon saat ini telah berubah.

Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010, komposisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513, sementara umat Katolik mencapai 6.907.873. Jumlah tersebut setara dengan 9,86 persen. Sementara komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82 persen.

"Bertumpu pada data jumlah penganut agama Kristen di atas, tentu ikhtiar untuk pendirian rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata," pungkas Kepala PKUB Kemenag RI, Wawan Djunaedi terkait penolakan Wali Kota Cilegon untuk pendirian gereja di daerahnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES