Peristiwa Nasional

Informasi Hacker Bjorka Belum Valid, Komnas HAM Miliki Data Otak Pembunuhan Aktivis HAM Munir

Senin, 12 September 2022 - 20:45 | 40.09k
Aksi refleksi kematian aktivis Munir (FOTO: Detik)
Aksi refleksi kematian aktivis Munir (FOTO: Detik)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merespons klaim Hacker Bjorka yang mengaku telah mengantongi siapa otak pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, pihaknya menyelidiki kasus Munir Said Thalib berdasarkan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF). "Saya enggak ada urusan dengan dunia maya. Kami enggak bergerak dari situ (Hacker Bjorka), bergerak dari fakta-fakta," ucap Taufan, Senin (12/9/2022).

Advertisement

Ahmad Taufan Damanik mengatakan penyelidikan kasus dilakukan pihaknya dengan mengumpulkan berbagai bukti hingga memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Untuk itu, Taufan menegaskan bahwa informasi dari Bjorka tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Munir Said Thalib.

"Ngapain saya ngomongin Bjorka? nggak ada urusannya dengan ini, bahwa itu menghebohkan orang, nggak ada urusannya dengan ini, memang bisa menghadirkan Bjorka sekarang terus saya mintai keterangan?" ujarnya Ahmad Taufan Damanik.

"Kalau bisa saya panggil dia, saya mintai keterangan, tapi kalau itu cuma ada di Twitter, penyelidik nggak bisa bahas-bahas Twitter. Jangan-jangan makhluk gaib itu Bjorka. Nggak bisa, penyelidikan itu berdasarkan fakta-fakta," imbuh Ahmad Taufan Damanik.

Memang, kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib, masih menyisakan tanda tanya. Bahkan sampai saat ini belum juga diketahui siapa dalang di balik pembunuhan yang terjadi 18 tahun lalu itu.

Munir, yang merupakan salah satu aktivis pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tewas pada 7 September 2004. Dia diracun di udara dalam perjalanannya menuju Amsterdam, Belanda.

Kronologi Tewasnya Munir

Sebelumnya, Munir Said Thalib meninggal di atas pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana. 

Jenazah Munir Said Thalib baru diturunkan usai keamanan melakukan proses pemeriksaan selama 20 menit setelah pesawat mendarat di Belanda.

Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan Munir Said Thalib meninggal akibat racun arsenik. Arsenik itu ditemukan dalam tubuh Munir Said Thalib dengan jumlah dosis yang fatal.

Tersangka Pembunuhan Munir

Munir-2.jpgAksi refleksi kematian aktivis Munir (FOTO: Merdeka)

Pada, 18 Maret 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot senior Garuda Indonesia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Munir Said Thalib. Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua kru Garuda, yaitu kru pantry Oedi Irianto dan pramugari Yeti Susmiarti.

Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pada Desember 2005, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Pollycarpus.

Namun, Pollycarpus dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Polly dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir pada 20 Desember 2005.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Maret 2006 mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap menghukum Polly 14 tahun penjara.

Namun, pada 3 Oktober 2006, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir.

Pollycarpus hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan dan hanya divonis 2 tahun penjara. Dan pada 25 Desember 2006, Pollycarpus bebas dari LP Cipinang setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus satu bulan.

Mahkamah Agung (MA) pada 25 Januari 2008 mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto. MA memutuskan menghukum Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka Baru

Pada 10 April 2007, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Indra Setiawan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Munir dan divonis 1 tahun penjara Februari 2008.

Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir Said Thalib pada 19 Juni 2008. Eks Deputi V BIN/Penggalangan itu diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir.

Akhirnya pada 31 Desember 2008, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Muchdi PR bebas murni dari segala dakwaan. MA menguatkan vonis bebas Muchdi PR. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Valerine JL Kriekhof dengan anggota hakim agung Hakim Nyak Pha dan Muchsin.

Pada 28 Januari 2010, MA juga menghukum Garuda Indonesia dengan mewajibkan memberikan ganti rugi kepada istri Munir, Suciwati, lebih dari Rp3 miliar.

Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2016 meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mengusut kasus Munir lagi. Dan pada 7 September 2022, Komnas HAM resmi membentuk tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES