Perubahan Standar Pendidikan Nasional dalam RUU Sisdiknas

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) Anindito Aditomo menyatakan, terdapat Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam RUU Sisdiknas.
“Pertama, adalah terkait Standar Nasional Pendidikan. Jadi SNP akan kita terapkan secara lebih fleksibel untuk mengakomodasi dan mempertimbangkan keragaman antara daerah. Kita sederhanakan juga agar tidak menjadi ikatan birokratis, administratif yang terlalu rinci ketika nanti dilaksanakan,” ucapnya terkait RUU Sisdiknas di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Advertisement
Perubahan yang kedua dalam RUU Sisdiknas menguatkan prioritas pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang mana merupakan fondasi bagi pembelajaran selanjutnya. Pendidik PAUD juga akan diakui sebagai guru jika memenuhi syarat. Selama ini pendidik PAUD belum diakui sebagai guru.
“PAUD bisa dikatakan masa-masa yang paling penting dalam pendidikan pembelajaran, akan tetapi sampai sekarang belum mendapatkan perhatian yang layak. Salah satu sebabnya dalam RUU Sisdiknas, PAUD belum diakui sebagai jenjang pendidikan,” katanya.
Perubahan berikutnya dalam RUU Sisdiknas pada pendidikan tinggi, yang mana PTN didorong untuk menjadi PTN Berbadan Hukum (PTNBH). Untuk PTN juga masih banyak ruang untuk diperbaiki, perlu adanya inovasi dari sisi kualitas untuk mengatasi kesenjangan.
“Ada kekhawatiran perubahan status, dari PTN Satker ke BLU, maka ada risiko komersialisasi dan terbatas bagi masyarakat menengah ke bawah. Kita sudah kaji secara empiris, PTN kita menjadi PTN BH justru sering kali UKT-nya lebih rendah dibandingkan PTN jenis lainnya,” jelas dia.
Lalu tentang guru yang menjadi perhatian utama. Terkait dengan mekanisme pemberian tunjangan, Kemendikbudristek mengubah mekanisme yang selama ini ada.
Pihaknya ingin semua orang yang menjalankan peran sebagai guru, bekerja sebagai guru itu segera mendapatkan penghasilan yang layak. Saat ini tidak bisa diwujudkan karena peraturan tunjangan profesi guru yang diikat dengan sertifikasi melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Oleh karena itu, semua guru perlu mendapatkan penghasilan yang layak terlebih dahulu sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas dirinya dalam pembelajaran melalui sejumlah program pembelajaran.
RUU Sisdiknas Hadiah untuk Guru
Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diklaim bakal jadi 'hadiah' untuk para guru di Indonesia. Bahkan, Mendikbudristek Nadiem Makarim berjanji lewat RUU Sisdiknas, seluruh guru bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi program pendidikan profesi guru atau PPG.
Mendikbudristek Nadiem Makarim (FOTO: Dok. Pribadi)
"Jika RUU Sisdiknas ini diloloskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang," kata Nadiem dikutip dari siaran kanal YouTube Kemendikbud RI dikutip Selasa (13/9/2022).
Selama ini ketentuan tunjangan terpisah, sehingga tunjangan profesi dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen justru malah membuat hanya segelintir guru dengan syarat tertentu yang dapat tunjangan kesejahteraan.
Ia menyebutkan setidaknya 1,3 juta guru dijamin mendapatkan TPG berdasarkan UU tersebut. Sementara sekitar 1,6 juta yang lain belum bisa menerima TPG lantaran terhalang aturan sertifikasi yang diwajibkan UU Guru dan Dosen tahun 2005 itu.
Nadiem meminta penghapusan aturan TPG dalam draf RUU Sisdiknas tidak ditelan bulat-bulat. Kemendikbudristek, kata dia, memastikan tidak akan menghilangkan TPG, justru sebaliknya.
Pada Pasal 145 RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya apabila RUU Sisdiknas disahkan, maka ke depannya tunjangan guru tetap diberikan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Jadi sebenarnya RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Nah, ini suatu hal yang saya rasa, saya ingin sekali berbicara langsung dengan para guru dan menjelaskan betapa besarnya potensi ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," kata pemimpin Kemendikbudristek RI, Nadiem Makarim. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |