Sekilas Perjalanan TMII, Dikelola Keluarga Soeharto hingga Diambil Alih Pemerintahan RI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penataan dan revitalisasi Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Jakarta Timur, yang dilakukan oleh Kementerian PUPR RI sedikit lagi akan final.
Ketua Satgas Percepatan Infrastruktur G20 Achmad Gani Ghazaly Akman mengatakan, revitalisasi itu kini sudah mencapai 90 persen lebih. Sementara untuk penataan kawasan pedestrian dan penanganan jalan sudah mencapai 100 persen.
Advertisement
"Hampir selesai semua, baik dari SDA Bina Marga, Cipta Karya sudah hampir selesai. Bahkan Bina Marga dan SDA sudah tuntas tinggal rehabilitasi-rehabilitasi bangunan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Ia menjelaskan, pekerjaan tersebut akan pihak kebut. Itu karena, bulan Oktober 2022 ini akan dipakai untuk salah satu gelaran konferensi Tingkat Tinggi KTT G20.
Staf Ahli Menteri Bidang Keterpaduan Pembangunan itu menyampaikan, tahap awal Kawasan TMII baru akan digunakan untuk gelaran tersebut dan belum terbuka untuk masyarakat umum. "(tanggal) 6 Oktober 2022 akan digunakan untuk G20. Setelah itu masyarakat secara bertahap bisa menggunakan," ujarnya.
Diketahui, TMII melewati perjalanan panjang. Mulai dari dikuasai keluarga Presiden Soeharto hingga diambil alin oleh pemerintah Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Pada tahun 2021, lewat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19, Presiden Jokowi resmi mengambil alih TMII dari yayasan keluarga Soeharto kembali ke negara. Sebelumnya, TMII dikelola oleh yayasan keluarga Soeharto sejak 1977.
Berikut perjalanan singkat TMII yang dirangkum dari berbagai sumber:
Pada tahun 1972, TMII mulai dibangun. Tempat di kawasan Jakarta Timur.
Tahun 1975, TMII diresmikan. Saat itu tercatat area luas TMII 150 hektare. Taman ini merupakan rangkuman kebudayaan bangsa Indonesia. Mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat di semua provinsi tanah air.
Pada 10 September 1977, Soeharto yang saat itu menjadi Presiden Indonesia membuat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Pengurusan dan Pengelolaan TMII diserahkan pada Yayasan "Harapan Kita".
Pada 17 Juni 1987, di hadapan notaris Koesbiono Sarmanhadi dibuat akta persembahan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita kepada Negara Republik Indonesia yang diwakili Ibu Siti Hartinah Soeharto, yang bertindak dalam kedudukannya selaku Ketua Yayasan Harapan Kita kepada Bapak Soeharto yang bertindak dalam kedudukannya selaku Presiden RI.
Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto lengser dari jabatannya. Ia mundur dari jabatan Kepala Negara setelah menjabat 32 tahun. Hal itu diumumkan oleh Soeharto setelah puncak kerusakan dan protes panjang diberbagai daerah.
Tahun 2007, Mensesneg membuat Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1545 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Pengkajian Pengelolaan Aset TMII. Dimana, tim tersebut bertugas melakukan inventarisasi aset taman dan melakukan kajian kelembagaan atas pengelolaan aset TMII.
Pada 28 Januari 2011, Kementerian Sekretariat Negara meminta kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang untuk merevaluasi tanah Kompleks TMII seluas 1.467.704 m2.
Keluar Surat Direktur Penilaian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Nomor SR-37/KN.6/2011 hal Penyampaian Laporan Penilaian Tanah Komplek TMII Aset Kementerian Sekretariat Negara, menyampaikan nilai wajar tanah TMII senilai Rp5.457.460.507.000,00. Aset Lainnya dari Yayasan TMII per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 sebesar Rp 90.793.868.244 dan Rp 89.955.509.968.
1 April 2021, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021. Dalam peraturan itu, ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.
Tahun 2022, Presiden Jokowi minta TMII direnovasi. Bulan Oktober 2022 ini akan dipakai untuk salah satu gelaran konferensi Tingkat Tinggi KTT G20 dan setelah itu akan dibuka untuk masyarakat umum.
Anggaran Rp1,08 Triliun
Sementara itu, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, revitalisasi TMII dikerjakan atas permintaan Kementerian Sekretariat Negara.
Ia menjelaskan, pelaksanaan itu diatur di Peraturan Presiden Nomor 116/2021 yang diperkuat dengan aturan Peraturan Menteri PUPR 245/KPTS/2022.
"Beberapa kita bongkar karena tuntutan kita 70 persen area hijau dan 30 persen bangunan," katanya.
Ia mengatakan renovasi TMII dilaksanakan dalam 3 zona dengan total anggaran sebesar Rp1,08 triliun. Zona 1 dengan tema 'Indonesia Klasik' di antaranya penataan area gerbang utama, renovasi koridor utama Sasono, plaza utara dan selatan, Plaza Gadjah Mada, Tugu Pancasila, Keong Mas, Sasono Utomo, Sasono Langgeng Budoyo, Sasono Adiguno, Museum Indonesia, dan Lantai 1 gedung pengelola sebagai gerai UMKM.
Zona 2 dengan tema 'Arsitektur Nusantara', Tradisi, dan Budaya Sulur di antaranya penanganan jalan dan pedestrian kawasan lingkar dalam, Plaza Boulevard Nusantara, amphiteater, dan promenade keliling Danau Archipelego. Sedangkandi zona 3 TMII dengan tema 'Indonesia Kini Modern' diantaranya penanganan jalan dan pedestrian kawasan lingkar luar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |