Menaker RI Tegaskan BSU Bersumber dari APBN Bukan BPJS Ketenagakerjaan
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker RI) Ida Fauziyah menegaskan Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600 ribu ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bukan uang yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tegas Menaker RI Ida Fauziyah saat memberikan BSU di Mojokerto pada Sabtu (1/10/2022).
Advertisement
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
"Yakni, Warga Negara Indonesia atau WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan); Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022; dan mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp3,5 juta dan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota," kata Menaker Ida Fauziyah tentang syarat penerima BSU.
Dalam kunjungannya ke Mojokerto, Menaker RI Ida memberikan BSU kepada pekerja kesehatan, dari total 263 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Islam (RSI) Sakinah, 168 pekerja Rumah Sakit (RS) Soekandar dan 170 orang pekerja Rumah Sakit (RS) RA Basoeni.
Data penggunaan BSU berdasarkan hasil survey Indef. (FOTO: instagram Kemnaker)
Dalam kesempatan itu, Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi pihak manajemen Rumah Sakit yang mengikutsertakan seluruh pekerjanya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, BSU ini merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor," ujar Menaker Ida Fauziyah.
"BSU ini juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Rumah Sakit yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," sambung Menaker Ida Fauziyah yang juga mengajak perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
Seorang pekerja bagian administrasi Rumah Sakit Islam Sakinah, Rika Anisa mengatakan BSU yang diterima dari pemerintah akan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.
"BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," ucap Rika.
Selain RSI Sakinah, Menaker juga meninjau penyaluran BSU di Rumah Makan (RM) Makoya Pandaan, Hotel Royal Senyiur, Kabupaten Pasuruan.
Dilansir dari media sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah dalam kurun waktu 2020 hingga 2021 telah menyalurkan BSU sebesar Rp 36.95 triliun kepada kurang lebih 119.7 juta pekerja.
Dari jumlah tersebut berdasarkan survey yang dilakukan oleh Institute for Development of Economic and Finance (Indef), menunjukkan bahwa BSU mampu menopang pekerja untuk membeli bahan pangan, bayar listrik atau air dan juga membayar kebutuhan anak sekolah.
Berikut hasil survey pengunaan dan pemanfaatan BSU yang dilakukan oleh Indef terhadap penerima manfaat BSU pada tahun 2021:
1. Membeli bahan pangan sebesar 88 persen.
2. Membayar listrik atau air sebesar 33.3 persen.
3. Kebutuhan anak sekolah sebesar 28 persen.
4. Membeli produk kesehatan sebesar 22.2 persen.
5. Membeli pulsa atau paket internet sebesar 15.50 persen.
6. Membayar kontrakan atau sewa rumah sebesar 11.20 persen.
7. Tabungan sebesar 9.10 persen.
8. Membayar utang atau kredit 6.80 persen.
9. Membeli pakaian atau sepatu atau kosmetik sebesar 5.80 persen.
10. Modal usaha sebesar 3.40 persen dan
11. Hiburan sebesar 3.10 persen.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |