Peristiwa Nasional Tragedi Stadion Kanjuruhan

6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Inilah 7 Fakta Penyidikan Polri

Jumat, 07 Oktober 2022 - 00:49 | 158.29k
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Kamis (6/10/2022) malam. (FOTO: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Kamis (6/10/2022) malam. (FOTO: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
FOKUS

Tragedi Stadion Kanjuruhan

TIMESINDONESIA, MALANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Kamis (6/10/2022) malam. Polri turut membeberkan sejumlah fakta baru terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan ini menewaskan 131 orang. 

Berikut rangkuman laporan TIMES Indonesia terkait Kami Bersama Aremania dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dari pendalaman Kapolri menyampaikan kronologi tragedi Stadion Kanjuruhan. Kronologi ini berawal pada 12 September 2022, ketika pihak Panpel mengirim surat ke Polres untuk meminta rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pukul 20.30 WIB.

"Polres menanggapi secara resmi untuk perubahan pertandingan menjadi 15.30 WIB pada 26 September, dengan pertimbangan faktor keamanan. Permintaan tersebut ditolak PT LIB," kata Listyo Sigit.

Permintaan Polres Malang Ditolak LIB

Listyo Sigit menyampaikan permintaan Polres Malang tersebut ditolak PT LIB dengan pertimbangan masalah penayangan langsung. 

Pihak Polres Malang melakukan persiapan pengamanan berbagai macam persiapan sesuai dengan hasil rakor, dengan menambah jumlah personel dari 1.073 personel menjadi 2.034 personel. 

"Disepakati supporter yang hadir juga hanya dihadiri Aremania," kata Listyo Sigit. 

Listyo Sigit menyampaikan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berjalan pada 1 Oktober 2022, berakhir dengan skor 2-3 ini berjalan dengan lancar. 

Awal Tragedi Stadion Kanjuruhan

Proses pertandingan semuanya berjalan lancar, namun di saat akhir pertandingan muncul reaksi dari suporter atau penonton terkait hasil yang ada
Kondisi itu menyebabkan penonton berdesak-desakan karena ada sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit. Dia mengatakan kondisi itu akan dijelaskan berdasarkan rekaman CCTV.

Kapolri-Tragedi-Stadion-Kanjuruhan-2.jpg

"Dari situlah muncul korban-korban yang mengalami patah tulang, yang mengalami trauma di kepala (torax), dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia," paparnya.

Saat itu sejumlah suporter turun ke lapangan. Situasi itu terjadi karena pada pertandingan Sabtu (1/10/2022), Arema FC kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.

Aparat keamanan lalu melakukan pengamanan terhadap pemain dan oficial Persebaya menggunakan 4 unit kendaraan taktis Barracuda meninggalkan Stadion Kanjuruhan. Dia mengatakan proses evakuasi berjalan cukup lama, yakni sekitar 1 jam, karena sempat terjadi penghadangan.

"Namun demikian, semua bisa berjalan lancar. Dan evakuasi saat itu dipimpin oleh kapolres," ujarnya.

Pada saat bersamaan, penonton semakin banyak yang turun ke lapangan. Saat itu beberapa aparat keamanan mengamankan para pemain Arema FC yang masih ada di lapangan.

"Seperti yang kita lihat ada yang menggunakan tameng, termasuk saat mengamankan kiper Arema FC, Saudara Aldison Marina," katanya.

7 Tembakan Gas Air Mata

Penonton yang turun ke lapangan semakin banyak. Polisi pun menembakkan gas air mata. Listyo Sigit mengatakan beberapa personel menembakkan gas air mata. 

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, ke tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan," jelasnya.

"Tentu ini yang kemudian mengakibatkan para penonton, terutama yang ada di tribun yang ditembakkan panik, merasa pedih, dan kemudian berusaha segera meninggalkan arena," tambah Sigit.

Listyo Sigit mengatakan tembakan gas air mata dilakukan demi mencegah penonton turun ke lapangan semakin banyak. Setelah gas air mata ditembakkan, para penonton berupaya keluar dari Stadion Kanjuruhan.

"Khususnya di Pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala karena ada aturan di tribun atau stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya, 5 menit sebelum pertandingan berakhir, maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka," ucap dia.

Listyo Sigit mengatakan saat itu pintu tak dibuka sepenuhnya, yaitu hanya berukuran sekitar 1,5 meter. Saat itu penjaga pintu (steward) juga tidak berada di tempat. Steward yang seharusnya berada di tempat selama penonton masih ada di stadion. Hal itu didasari Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI.

"Kemudian terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut, apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak," ucapnya.

Stadion Kanjuruhan Tidak Verifikasi Ulang

Berdasarkan olah TKP, Kapolri juga menyampaikan PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton.

Namun, pada 2022, PT LIB tidak melakukan verifikasi. PT LIB juga menggunakan hasil yang dilakukan 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.

Kapolri-Tragedi-Stadion-Kanjuruhan-3.jpg

"Ditemukan juga, penonton yang kemarin hadir sekitar 40 ribu, dari panitia tidak menyiapkan rencana darurat dalam menangani situasi-situasi khusus sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan, keamanan PSSI 2021," katanya.

Listyo Sigit menyebut ada kelalaian dari pihak panpel yakni overcapacity. Tiketnya dijual lebih banyak dari yang seharusnya. Hasil penyidikan, pihak panpel mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada.

"Terjadi penjualan tiket overcapacity. Dari 38 ribu dijual 42 ribu tiket," terangnya.

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Polri telah menetapkan 20 orang terduga pelanggar yang mengakibatkan terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan. Kedua 20 Orang personel polisi itu terdiri dari pejabat utama hingga atasan pemberi perintah penembakan gas air mata.

"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada kesempatan ini juga mengumumkan 6 tersangka kasus pidana dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Keenam tersangka tersebut adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Abdul Haris (Panpel Arema), Suko Sutrisno (Security Officer), Wahyu SS (Kabag ops Polres Malang), Has Darman (Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim), dan Bambang Sidik Ahmadi (Samaptha Polres Malang).

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Sigit di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Berikut ini keenam tersangka dan perannya:

1. AHL, Direktur Utama PT LIB. Berikut perannya:
- Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Berikut perannya:
- Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
- Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
- Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan drngan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi oe jualan tiket over capasitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dujual 42 ribu

3. SS, Security Officer. Berikut perannya:
- Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan
- Memerintahkan steward untuk tidak meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Berikut ini perannya:
- Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan

5. H, Danki 3 Brim0b Polda Jatim. Beirkut perannya:
- Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata

6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang
- Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata tentunya

6 Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara

Keenam tersangka ini dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Berikut ini pasal-pasal yang dilanggar beserta ancaman hukuman bagi para tersangka tragedi Kanjuruhan:

Pasal 359 KUHP

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan,
kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan
kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Polri Terus Bekerja Maksimal

Kapolri juga menyampaikan tim akan terus bekerja maksimal, menyelidiki dan menyidik kasus ini. Polri serius menangani kasus ini.

"Saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah," kata Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kami (6/10/2022).

Sementara terkait penanganan kasus pidana, polisi juga berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Khususnya pidana, kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur untuk prosesnya bisa berjalan dengan simultan," tuturnya.

Demikian laporan khusus TIMES Indonesia terkait Kita Bersama Aremania dalam tragedi Stadion Kanjuruhan(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES