Soal Tuduhan Korupsi Formula E, Anies Baswedan: Silahkan Tunjukkan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilahkan pelapor dan KPK RI membuktikan bila memang dirinya melakukan korupsi di penyelenggaraan Formula E.
"Bila Anda katakan saya ambil uang, (silahkan) tunjukkan. Bila tidak ada buktinya, maka tuduhan Anda batal. Jangan dibalik, setiap orang yang dituduh harus memberikan pembuktian," kata Anies dikutip dari CNN TV, Kamis (6/10/2022).
Advertisement
Namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan keculasan tersebut. Mantan Rektor Universitas Paramadina itu mengatakan, penyelenggaraan Formula E sudah dilakukan dengan aturan yang sudah ditentukan.
"Tapi saya tidak pernah terima, dan ini (Formula E) adalah sebuah project untuk Indonesia yang kita berurusan dengan lembaga Internasional, yang memiliki reputasi," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu, pelapor jangan meminta dirinya untuk membuktikan korupsi, karena itu bukan tugasnya.
"Dalam semua sifat penuduhan, yang harus membawa bukti adalah penuduh, bukan yang dituduh. Di mana-mana kalau Anda menuduh (harusnya juga) membawa bukti. Habis energi orang kalau yang dituduh harus membawa bukti, habis energi kita," katanya.
Anies mengatakan jika pelapor atau penuduh tak bisa memberikan bukti soal tuduhan tersebut, Anies meminta segera batalkan hal tersebut.
"Jadi yang harus membawa bukti adalah yang menuduh, kalau Anda tak bisa membuktikan tuduhannya, tidak bisa membawa bukti, batalkan tuduhan itu," jelasnya.
Anies pun mengatakan, bahwa dirinya masih percaya kepada KPK RI. Ia yakin lembaga antirasua ini masih memiliki integritas.
"Sekarang saya masih yakin bahwa KPK bekerja profesional. KPK adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas menjaga integritas dan mereka saya yakin di dalam itu punyak perasaan nama baik institusi, nama baik Indonesia, sehingga saya yakin bahwa mereka (KPK) bekerja profesional," katanya.
Saat ditanya apakah kasus penyelenggaraan Formula E ini ada kaitannya dengan Pilpres 2024? Anies mengatakan bahwa masyarakat bisa menilainya sendiri.
"Itu tanggung jawab mereka yang melakukan penjegalan. Bagi penonton (masyarakat), silahkan menyaksikan. Apakah sliding tackle ini fair atau tidak. Saya jalan terus saja. Apa yang saya kerjakan bismillah dengan cara yang benar untuk kebaikan orang banyak," ujarnya.
Sebelumnya, dalam wawancara di YouTube Karni Ilyas Club juga, Anies Baswedan mengaku tak paham dengan tuduhan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di Ancol, Jakarta Utara itu.
"Saya tidak tahu juga apa yang dituduhkan. KPK melakukan pemeriksaan karena menerima laporan, tapi isi laporannya saya juga tidak tahu," katanya.
Saat diminta sebagai saksi oleh KPK RI beberapa waktu lalu, kata dia, Ia sudah memenuhi panggilan lembaga antirasua itu dan memberikan keterangan yang jelas.
"Saya berikan keterangan, seterang-terangnya, biar jadi terang benderang. Tetapi apa yang dipersoalkan saya juga tidak tahu," jelasnya.
"Tapi saya mempercayai ini, bahwa ini adalah sebuah lembaga yang pasti akan menjaga marwahnya, integritasnya, profesionalnya," katanya.
Ia juga menegaskan, penyelanggaraan Formula E sudah mengikuti semua prosedur ketentuan yang telah ditetapkan. Apalagi lagi, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah menyatakan anggaran Formula E tidak bermasalah.
"Saya ini lembaga pemerintah, yang harus mengikuti semua ketentuan pemerintah. Dan itu kita jalani. Dan Alhamdulillah di audit BPK. Tahun 2020 di audit, tahun 2021 di audit, tahun 2022 di audit. Coba bayangkan, hal yang sama di audit berturut-turut," katanya.
"Jadi alhamdulillah, itu semua hasilnya menunjukkan tidak ada masalah. Jadi ketika sekarang ada (masalah), kami mempercayai KPK akan menjalankan tugasnya dengan profesional," ujarnya.
Sebelumnya, Jubir KPK RI, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E itu. "Proses ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK," katanya.
Dari pengaduan kasus itu, KPK RI melakukan telaah dan analisis awal, untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK RI sebagaimana diatur UU atau tidak.
Ia mengaku, KPK RI pun masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan, salah satunya juga telah memanggil Anies Baswedan Jakarta untuk dimintai keterangannya.
"Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara," jelasnya.
Dalam gelar perkara tersebut, lanjut dia, dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.
"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja. Namun setiap penanganan perkara di KPK RI adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |