Peristiwa Nasional Tragedi Stadion Kanjuruhan

Polri: 3 Jenis Gas Air Mata di Tragedi Stadion Kanjuruhan Tidak Mematikan

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:50 | 21.98k
Penanganan massa oleh Brimob Polri saat tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia)
Penanganan massa oleh Brimob Polri saat tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia)
FOKUS

Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil penyidikan terbaru terkait tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Polri menyampaikan penggunaan gas air mata yang digunakan tidak mematikan. 

Dedi Prasetyo mengatakan pengunaan gas air mata Brimbob Polri berdasarkan Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993. Gas air mata atau lebih di kimianya disebut CS (Chlorobenzalmalononitrile) ini hanya boleh digunakan di seluruh dunia adalah aparat penegak hukum, ini tidak boleh digunakan dalam peperangan.

Advertisement

"Bahwa penggunaan gas air mata di dunia internasional mengacu dari penjelasan dari Doktor Mas Ayu Elita Hafizah, ahli kimia dan persenjataan dosen di UI maupun di Unhan. Regulasi yang menjadi acuan di dunia internasional adalah Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022).

Dari 3 jenis gas air mata itu, lanjut Dedi, berbeda-beda penggunaannya berdasarkan jumlah massa yang bakal diurai. Dedi mengutip ahli bila gas air mata dalam skala tinggi pun tidak mematikan.

"Saya juga mengutip dari pendapat dari guru besar dari Universitas Udayana, beliau ahli di bidang toksikologi atau racun. Beliau menyebutkan bahwa, termasuk dari dokter Masayu Elita Hafizah, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan," kata Dedi yang disiarkan dalam Polri TV.

Tiga Jenis Gas Air Mata Brimob Polri

Kadiv Humas Polri menjelaskan ada tiga amunisi gas air mata yang digunakan Brimob Polri. Ketiga jenis amunisi gas air mata tersebut yakni gas air mata hijau, gas air mata biru, dan gas air mata merah.

"Yang pertama ini (biru) adalah berupa smoke, ini hanya ledakan dan berisi asap putih," kata Dedi.

Dedi mengatakan gas kedua hijau ini digunakan untuk sifat yang sedang. 

"Jadi kalau untuk klaster yang dalam jumlah kecil menggunakan gas air mata yang sifat tingkatnya sedang dan yang merah ini adalah untuk mengurai massa dalam jumlah yang cukup besar," kata Dedi.

Dedi mengatakan bahwa semua gas air mata yang digunakan Brimob Polri tidak mematikan. Ia menekankan bahwa penggunaan gas air mata dalam tingkatan tertinggi juga tidak mematikan.

"Nah semua dengan tingkatan ini, saya sekali lagi, karena saya bukan expert-nya, saya hanya mengutip pendapat para pakar CS atau gas air mata dalam tingkatan tertinggi pun tidak mematikan," kata Dedi.

Korban Meninggal Karena Kekurangan Oksigen

Kadiv Humas Polri menyampaikan penyebab kematian ratusan korban Tragedi Kanjuruhan adalah karena kondisi kurang oksigen. Dedi menjelaskan kondisi kekurangan oksigen bukan karena gas air mata.

"Nanti silakan konfirmasi ke Direktur RS Saiful Anwar. Kebetulan pada saat Senin (3/10/2022) yang lalu saya kan langsung berkunjung ke RS Saiful anwar bersama Pak Wagub (Emil Dardak, kemudian ada Kapolda (Irjen Nico Afinta), kemudian ada beberapa pejabat," kata Dedi.

Dedi menyebutkan penjelasan sejumlah dokter spesialis yang menangani korban tragedi stadion kanjuruhan telah menyampaikan analisisnya. Analisis para dokter tersebut menyebutkan, penonton kekurangan oksigen karena berdesak-desakan saat hendak keluar stadion, kemudian terinjak-injak hingga bertumpuk.

"Dari penjelasan para ahli, spesialis yang menangani korban yang meninggal dunia maupun korban-korban yang luka, dari dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit hati dan juga spesialis penyakit mata menyebutkan tidak satupun yang menyebutkan penyebab kematian adalah gas air mata," kata Dedi. 

Dedi mengungkapkan bahwa penyebab kematian dari para korban adalah kekurangan oksigen, akibat terjadi berdesak-desakkan, kemudin terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan yang mengakibatkan kekurangan oksigen pada Pintu 13, 11, 14, 3 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Polri dibawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini masih menyusun regulasi tentang keselamatan di setiap event pertandingan. Hal ini dilakukan menyusul terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, yang telah menewaskan 131 orang.(*)

KONTAK BANTUAN

Seburuk apapun masalah dan kondisi yang dialami oleh para korban dan keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, tindakan emosional, berpikir negatif dan bahkan melakukan tindakan kriminal, bukanlah solusi yang baik. Jika para korban dan keluarga korban mengalami masa sulit, stres, trauma atau hampa dalam hidup seperti depresi, atau jika Anda memiliki keluarga atau kenalan yang mengalami kesulitan tersebut, segera hubungi hotline Pusat Layanan Psikososial bagi Korban dan Keluarga Korban Terdampak Tragedi Stadion Kanjuruhan dengan menghubungi: (0812 3257 5796). Tim Trauma Healing akan mendampingi Anda.

Layanan Trauma Healing ini menjadi pilihan Anda dan bisa meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan langsung bisa datang ke Posko yang sudah ada dan sudah disiapkan oleh tim yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang dan bekerja sama dengan banyak pihak. Atau bisa datang ke kantor TIMES Indonesia di TIMES SQUARE IJEN, Jl Besar Ijen No 90-92 Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atau bisa klik link website ini: timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES