Peristiwa Nasional Tragedi Stadion Kanjuruhan

Rekonstruksi Tembakan Gas Air Mata Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 09:39 | 21.45k
Aremania turun ke lapangan setelah kecewa timnya mengalami kekalahan atas Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang. Sabtu (1/10/2022). (Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia)
Aremania turun ke lapangan setelah kecewa timnya mengalami kekalahan atas Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang. Sabtu (1/10/2022). (Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia)
FOKUS

Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Rekonstruksi tragedi stadion kanjuruhan yang digelar di lapangan sepak bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022), jadi sorotan publik. Rekonstruksi tidak menampilkan penembakan gas air mata ke arah tribune penonton.

Rekonstruksi tragedi stadion kanjuruhan tersebut, fokus pada tiga anggota polisi yang menjadi tersangka dan memeragakan 30 adegan. 

Advertisement

Sebelum penembakan gas air mata dilakukan oleh anggota kepolisian, rekonstruksi tragedi stadion kanjuruhan itu didahului oleh instruksi persuasif dari pimpinan regu pasukan pemegang senjata. 

Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim AKP Has Darmawan dalam rekonstruksi tragedi stadion kanjuruhan terlihat memandu belasan orang anggota melakukan pengendalian massa suporter. Sejumlah polisi dalam rekonstruksi tragedi stadion kanjuruhanyang melakukan pengendalian massa tampak memakai tameng pelingdung dan tongkat. 

Polisi lainnya memegang senjata pelontar gas air mata. Peragakan 30 Adegan Ingatkan suporter tak tinggalkan lapangan Has Darmawan berupaya memandu anggota yang bersiap mengendalikan massa. Dia berdiri di barisan paling belakang dalam rekonstruksi tragedi stadion kanjuruhan tersebut. 

Sebelum penembakan, Has Darmawan berupaya melakukan upaya persuasif dengan mengimbau sejumlah suporter berhenti melakukan pelemparan dan tidak meninggalkan lapangan. 

"Suporter tolong meninggalkan lapangan. Jangan melempar, jangan melempar," kata dia, dikutip dari Kompas.

Pada adegan ke-16, atau sekitar pukul 22.08 WIB di Stadion Kanjuruhan saat itu, anggota polisi yang dikomandoi AKP Has Darmawan berhadapan dengan sejumlah massa yang masuk area tengah lapangan. 

"Suporter dari tribune 9 dan 14 yang turun dari selasar depan ke tengah lapangan. Saat itu posisi tersangka HD dan anggotanya di sudut lapangan depan tribune 13 dan 14 yang mana dilempari oleh suporter dengan batu dan kaca berupaya menghalau menggunakan tameng," ujar pemandu rekonstruksi melalui alat pengeras suara. 

"Tambahan adegan ke-17A. Tersangka HD menyampaikan imbauan pada suporter agar meninggalkan lapangan," tambah pemandu rekonstruksi tragedi stadion kanjuruhan. 

Pada adegan ke-18, AKP Has Darmawan mendengar suara tembakan gas air mata di area sisi kiri di luar barisan anggota. Kemudian AKP Has mulai memberi instruksi pada tujuh anggota yang memegang senjata pelontar gas air mata. 

"Tersangka memerintahkan Bharatu TF, Bharatu KI, Bharatu S, Bharatu CA, Bharaka ATAN, Bharaka YW, Bharaka IW, untuk persiapan menembak," jelas pemandu. 

Pada adegan ke-19, momen pukul 22.09 WIB, AKP Has Darmawan mulai memberikan perintah melakukan penembakan gas air mata. "Masuk ke adegan ke-19 sampai ke-25, menggambarkan penembakan 7 anggota dari tersangka Has Darmawan. 

Adegan 19 pada sekitar pukul 22.09 WIB, atas perintah HD saksi Bharatu TF menggunakan senjata laras kecil kaliber 38 mm menembakan amunisi warna biru ke arah depan gawang sisi selatan," kata pemandu jalannya rekonstruksi. 

Jatuhnya selongsong gas air mata berbeda Namun, terdapat perbedaan tata letak jatuhnya selongsong gas air mata yang ditembakkan polisi dalam rekonstruksi tersebut. Selongsong gas air mata yang dilontarkan saat rekonstruksi jatuh di area shuttle run atau sisi terluar lapangan. 

Hal ini berbega dengan hasil temuan rekaman beberapa video amatir yang beredar, selongsong gas air mata tampak jatuh di tengah kerumunan suporter di area tribune. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meyampaikan perbedaan teknis temuan dalam rekonstruksi menjadi kewenangan penyidik. Menurutnya, penyidik memiliki keyakinan, dengan seluruh kesaksian kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik, nanti akan dipertanggungjawabkan baik di kejaksaan atau di persidangan.

"Jadi secara materi dan proses penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan, kalau misalnya tersangka mau menyebutkan seperti itu, itu haknya dia," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022). 

Sebelumnya,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan ada 11 tembakan gas air mata yang ditujukan kepada ribuan suporter Aremania di laga Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Hal itu dibeberkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menggelar jumpa pers dalam penetapan enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

"Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun Utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," ujar Kapolri Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022).

Hal itu dilakukan, lanjut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, akibat para suporter yang semakin banyak turun ke lapangan, sehingga pada saat itu sejumlah anggota mulai melakukan kegiatan penggunaan kekuatan.

"Seperti yang kita lihat, ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC, saudara Adilson Maringa. Dengan semakin bertambahnya penonton turun ke lapangan, personel menembakkan gas air mata," ujarnya.

Sebelumnya, dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, personel pengamanan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya diketahui telah ditambahkan. Yang semula 1.073 personel, ditambah menjadi 2.034 personel.

"Dan itu disepakati dalam rakor khusus suporter yang hadir hanya dari Aremania dengan Polres," katanya.

Saat kericuhan berlangsung semakin parah saat sejumlah personel menembakkan gas air mata, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membeberkan bahwa proses evakuasi berjalan lama, sekitar satu jam.

"Proses evakuasi berjalan cukup lama, hampir satu jam, karena memang sempat terjadi kendala dan hambatan, karena terjadi penghadangan. Tapi semuanya bisa berjalan lancar dan evakuasi saat itu dipimpin Kapolres," tuturnya.

Diketahui, dari keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ada dua tersangka yang diketahui berperan sebagai orang yang memerintahkan menembak gas air mata.

Dua tersangka itu, yakni Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA yang diketahui memerintahkan anggota untuk menembakan gas air mata.

"Pasal sangkaan sama, pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan," ujarnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES