Peristiwa Nasional

KPK RI Pastikan Akan Kawal Kontrak Kerja Sama Migas di Riau

Kamis, 03 November 2022 - 16:08 | 19.75k
Ilustrasi kegiatan migas - (FOTO: dok SKK Migas)
Ilustrasi kegiatan migas - (FOTO: dok SKK Migas)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) memastikan akan mengawal kontrak kerja sama pengelolaan minyak dan gas (migas) di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. 

Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Tugas Wilayah I Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Maruli Tua Manurung dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).  

Advertisement

Berbicara dalam rapat koordinasi terkait penawaran participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja migas di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Maruli menyatakan pengawasan kontrak kerja sama pengelolaan migas itu bagian dari fungsi KPK. 

Utamanya berkaitan dengan pihak yang terlibat dalam kontrak kerja sama agar saling memenuhi kewajiban dan haknya, yaitu dengan penawaran participating interest  10% tersebut.

Disampaikan juga bahwa salah satu upaya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dengan cara pengelolaan participating interest (PI) blok minyak dan gas bumi (migas). 

Maruli menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 34). Dimana dalam pasal itu  memuat kewajiban kontraktor untuk menawarkan participating interest 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Inilah yang akan kita kawal, agar semua berjalan sebagaimana mestinya," tegas Maruli.

Lebih lanjut, Maruli mengatakan kewajiban terkait PI 10% juga diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi.

Di dalam Pasal 2 berbunyi: sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Selain itu, terkait kewajiban penawaran PI 10% juga diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 223 Tahun 2022 dan Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 058 tahun 2018 tentang Administrasi Kontrak Kerja Sama. 

Adapun prinsip dan tujuan PI 10% ini adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas. Berdasarkan aturan tersebut, kepemilikan saham BUMD dan PI 10% tidak bisa diperjualbelikan /dialihkan /dijaminkan.

BUMD yang akan ikut mengelola blok migas sendiri harus disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas (minimal 99% Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda).

Selain itu, BUMD/Perusahaan Perseroan Daerah hanya khusus mengelola PI 10%, dan hanya mengelola satu PI 10%, dan Kontraktor membiayai terlebih dahulu besaran kewajiban BUMD.

"Hal ini juga dapat mencegah terjadinya praktik korupsi," ucap Maruli.

Di sisi lain, Gubernur Riau Ansar Ahmad menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam pemanfaatan PI 10% ini. Di antaranya, telah dibuat kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Kesepakatan terkait pengelolaan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah kerja Duyung Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) West Natuna EXPL Ltd/Conrad Petroleum.

Dari kesepakatan bersama itu, Pemprop Kepulauan Riau akan membentuk BUMD baru khusus mengelola PI 10 % dengan pembagian keikutsertaan daerah sebagai berikut: Pemprop Kepri 50 %, Pemkab Natuna 25 %, dan Pemkab Kepulauan Anambas 25 %.

Pihaknya berharap, dengan adanya pengawalan dari KPK terkait kewajiban PI ini, dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dan perekonomian daerah semakin meningkat.

"Kami berharap perekonomian daerah dan pendapatan daerah semakin meningkat melalui kepemilikan participating interest blok migas oleh pemerintah daerah melalui BUMD," ujar Ansar.

Rekomendasi KPK
Maruli Tua menambahkan, KPK memberikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti para pihak terkait kontrak kerja sama pengelolaan minyak dan gas (migas) di Propinsi Riau dan Propinsi Kepulauan Riau. 

Pertama, kepada SKK Migas agar membuat SOP ataupun mekanisme yang lebih rinci terkait proses bisnis oleh kontraktor ataupun BUMD, terutama terkait dengan proses due diligence ataupun pembukaan data.

Kedua, kepada pemerintah daerah dan BUMD agar mencermati batasan waktu 5 November 2022 dengan mengintensifkan koordinasi kepada SKK Migas dan KKKS.

Ketiga, kepada KKKS agar meningkatkan koordinasi dengan SKK Migas dan BUMD mengingat manfaat dari penawaran PI 10% bagi daerah dan kemudahan perizinan.

"Kepada seluruh peserta rapat koordinasi agar tidak ragu menyampaikan kepada Person in Charge (PIC) KPK di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau apabila terdapat indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum yang dapat berakibat hukum," pungkasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES