Kemenag RI: TPG dan Tukin Guru PAI PNS dan Non PNS Segera Cair

TIMESINDONESIA, MALANG – Tunjangan Profesional Guru Pendidikan Agama Islam (TPG PAI) Non-PNS tahun 2022 sebesar Rp205 miliar akan segera dicairkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Tidak hanya Tunjangan Profesional Guru saja, Kemenag juga akan segera mencairkan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Guru dan Pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020 dengan total anggarannya sebesar Rp7,1 miliar.
Advertisement
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi.
"Segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini," ucap Dirjen Pendis Kemenag Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta pada Jumat (18/11/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Kang Dhani ini, tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil Kemenag telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.
"Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil. Terima kasih atas kesabaran para guru dan pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya," ujarnya.
Kang Dhani juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi.
"Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah, menambahkan, untuk pemenuhan pembayaran Tunjangan Profesional Guru (TPG) PAI, Kemenag telah menempatkan Rp205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi. Sementara anggaran untuk pembayaran tunggakan tukin terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018–2020, jumlahnya sebesar Rp7.194.007.436.
“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT," jelasnya.
Menurut Amrullah, angka tersebut berdasar usulan dari daerah dan data dukung yang relevan. "Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul. Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI," katanya.
Dalam proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan tukin ini, terang Amrullah, aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kementerian Agama. "Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |