Peristiwa Nasional Tragedi Stadion Kanjuruhan

Sebut Pelayanan Mabes Polri Berbelit, Aremania Siap Lapor Ombudsman RI

Kamis, 24 November 2022 - 16:45 | 19.18k
Aremania saat aksi turun jalan ditengah hujan mengguyur di kawasan Balai Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Aremania saat aksi turun jalan ditengah hujan mengguyur di kawasan Balai Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
FOKUS

Tragedi Stadion Kanjuruhan

TIMESINDONESIA, MALANG – Imbas laporan Aremania dibatalkan akibat dua pasal krusial soal pembunuhan dan penganiayaan ditolak oleh Bareskrim Polri, Tim Gabungan Aremania menyebut pelayanan Mabes Polri berbelit-belit.

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan puluhan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang di Bareskrim Polri memakan proses cukup pelik.

Dari awalnya laporan masuk pada Jumat (18/11/2022) lalu, pihak Bareskrim Polri menyebut hanya pasal Penganiayaan dan Perlindungan Anak saja yang diterima. Namun, hasil resminya laporan tersebut tak keluar saat itu juga.

Aremania dibuat menunggu hingga malam hari, sampai kemudian kembali datang pada Senin (21/11/2022) untuk meminta kepastian hasil dari laporan tersebut.

Kenyataannya berbanding terbalik. Sebab, saat itu telah diputuskan oleh pihak Bareskrim Polri hanya menerima laporan soal perlindungan anak saja, sehingga dua pasal lainnya ditolak.

"Akhirnya kami menyoroti soal pelayanan publik. Berarti pelayanan publik di Mabes Polri ini, satu berbelit-belit dan kedua terlalu berlarut-larut," ujar salah satu Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, Kamis (24/11/2022).

Anjar mengungkapkan, hal ini didasari dari proses sejak awal mereka membuat laporan hingga harus mengulang dua kali dengan hasil yang tidak memuaskan.

"Sebenarnya sempat mau dikasih jalan tengah diajak diskusi lagi ketiga kalinya. Masalahnya ini kita mau laporan kok diajak diskusi," ujarnya.

Seharusnya, seperti laporan soal kode etik yang diterima langsung oleh Divisi Propam Polri. Namun kenyataannya, laporan di Bareskrim Polri dianggap sangat berbelit-belit.

"Kan harusnya sama seperti propam prosesnya. Diterima saja, nanti didalami, kan namanya penyelidikan. Kalau ternyata di dalam laporan kita omong kosong, ya udah selesai kan," tuturnya.

"Kenapa kesannya harus diskusi sampai datangkan ahli. Ahli pidana itu nanti saat gelar perkara, apakah ini lanjut penyelidikan atau tidak. Apakah ini ada tersangkat atau tidak," sambungnya.

Perlu diketahui, korban dan keluarga korban melalui Tim Gabungan Aremania datang ke Jakarta untuk melaporkan eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, serta para penembak gas air mata dari jajaran Sabhara Polres Malang dan Brimob Polda Jatim.

Laporan itu dibuat atas dasar Tragedi Kanjuruhan Malang yang telah menewaskan 135 jiwa sejak 1 Oktober 2022 lalu.

Terdapat tiga pasal yang dimasukkan dalam laporan tersebut. Pertama, pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Kedua, pasal 351 dan 354 KUHP tentang pidana penganiayaan yang berakibat luka dan meninggal dunia.

Ketiga, pasal 76C Jo pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebabkan anak luka dan anak mati.

"Ini kan kita baru mau laporan. Laporannya ada, bukti orang mati dan luka-luka ada, yang ngelapor ada. Kok harus melalui serangkaian proses yang berbelit. Hampir 8 jam dengan hasil zonk itu," bebernya.

Atas apa yang telah dialami ini, akhirnya Anjar beserta seluruh korban dan keluarga korban berencana akan mengajukan laporan ke Ombudsman RI.

"Kita akan mengajukan laporan ke Ombudsman RI tentang bentuk pelayanan yang tidak baik sama sekali. Korban kok dilakukan semacam itu, kasian," ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya juga akan terus berjuang mencari cara guna menuntut keadilan korban maupun keluarga korban atas Tragedi Kanjuruhan Malang.

"Kita akan cari cara bagaimana semua harus diterima tanpa terkecuali," ujarnya.

Sampai berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak Mabes Polri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES