Peristiwa Nasional Tragedi Stadion Kanjuruhan

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno dan Abdul Haris Dituntut 6 Tahun 8 Bulan

Sabtu, 04 Februari 2023 - 10:14 | 84.91k
Demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
FOKUS

Tragedi Stadion Kanjuruhan

TIMESINDONESIA, MALANG – Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Security Officer Suko Sutrisno dan Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris dituntut penjara 6 tahun 8 bulan. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di agenda sidang tuntutan, Jumat (3/2/2023) kemarin malam di PN Surabaya.

Suko terbukti dalam tugasnya sebagai petugas keamanan yang harusnya bertanggungjawab terhadap pintu-pintu stadion Kanjuruhan.

Sedangkan Abdul Haris, terbukti dalam tugasnya sebagai petugas keamanan yang harusnya turut bertanggungjawab penuh atas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang telah menewaskan 135 nyawa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun dan 8 bulan dikurangi selama Suko Sutrisno berada di tahanan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Abdul Haris selama 6 tahun 8 bulan penjara," ujar JPU, Hari Basuki.

Keduanya secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain, karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat serta ringan, sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu.

Hal yang memberatkan terdakwa Suko Sutrisno,l dan Abdul Haris, yakni mengakibatkan 130 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan Suko diakui menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati.

"Bahwa perbuatan terdakwa (Suko Sutrisno dan Abdul Haris) menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap sepakbola Indonesia," ungkapnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidiq Syah sempat melayangkan pertanyaan kepada Suki apakah akan melakukan pembelaan. Suko pun hanya menjawab akan diserahkan kepada penasehatan hukum. "Diserahkan ke penasehat hukum dan saya sendiri. Saya pasrah yang mulia," jawab Suko.

Sebagai informasi, terdakwa Suko Sutrisno didakwa tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman penhara maksimal 5 tahun dan Pasal 360 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.

Suko sendiri secara sah dianggap lalai dalam tugasnya sebagai petugas keamanan yang memiliki tanggungjawab terhadap penjagaan di pintu Kanjuruhan.

Saat aparat keamanan menembakkan gas air mata dan suporter pun berhamburan panik, pintu 3,10,11,12,13 dan 14 dalam kondisi tertutup, sedangkan dua pintu kecil di bagian tengah tak dapat terbuka sempurna.

Akhirnya, suporter yang panik pun berebut pintu keluar yang mengakibatkan desak-desakan hingga lemas serta kekurangan oksigen sampai menyebabkan kematian.

Suko sebagai petugas keamanan, harusnya melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam regulasi sesuai Pasal 3 angka 2, Pasal 4 angka 1, Pasal 8 dan Pasal 22 angka 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

Sementara, untuk Panpel Abdul Haris juga didakwa tiga pasal yang sama dengan Suko Sutrisno, yakni Pasal 359, 360 ayat (1) serta 360 ayat (2) KUHP.

Abdul Haris sebagai panitia menjual tiket melebihi kapasitas stadion. Stadion yang berkapasitas 38.054 ribu orang, diisi dengan 43 ribu orang sesuai tiket yang dijual oleh Abdul Haris.

Dalam Tragedi Kanjuruhan ini, Abdul sendiri dinilai abai terhadap regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI edisi 2021 pasal 6 angka 1, pasal 8 angka 1, pasal 19 huruf b, pasal 21 dan pasal 24. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES