Peristiwa Nasional

Serahkan 288 Sertifikat Redistribusi Tanah di Cilacap, Ini Pesan Menteri ATR Hadi Tjahjanto

Sabtu, 04 Februari 2023 - 11:26 | 92.58k
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memberikan sambutan. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memberikan sambutan. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Sebanyak 288 sertifikat untuk menyelesaikan masalah tanah di tiga lokasi Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto, Jumat (3/2/2023) kemarin.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri kepada 12 orang perwakilan masyarakat di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

Sertifikat tanah yang diserahkan merupakan tindak lanjut penanganan permasalahan pertanahan yang diselesaikan melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap tahun 2022.

Ini meliputi tiga lokasi, yakni Tanah Mandiri di Desa Rawajaya (Kecamatan Bantasari), Tanah Bong China Kali Angin di Desa Tritih Wetan (Kecamatan Jeruklegi), dan Tanah Makam Bong China Donan di Kelurahan Donan (Kecamatan Cilacap Tengah).

Hadi Tjahjanto mengatakan, dengan penyerahan sertifikat redistribusi tanah ini, maka masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Tak hanya itu, hak ekonomi masyarakat sudah diberikan dan kebutuhan masyarakat akan papan dan pangan sudah didapatkan.

"Setelah sertifikat diterima, maka sertifikat ini memiliki nilai ekonomi tinggi, karena kalau diagunkan ke bank dapat duit dan duitnya untuk kegiatan ekonomi," kata Hadi.

Untuk itu ia meminta masyarakat agar mendayagunakan sertifikat tersebut untuk kegiatan produktif. Bahkan, jika ingin memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai agunan harus diagunkan ke lembaga keuangan formal.

"Saya ingin mengingatkan, apabila diagunkan jangan di rentenir, (tapi) di bank-bank negara, kalau di rentenir (sertifikatnya) bisa hilang," tegas mantan Panglima TNI itu.

Hadi-Tjahjanto-2.jpgMenteri Hadi Tjahjanto menjawab wartawan usai kunjungan lokasi. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)

Sertifikat tersebut diberikan kepada warga yang menempati tanah milik Yayasan Sosial Kematian Dharma Mulia.  Konflik tersebut sudah terjadi selama puluhan tahun sejak 1979 dan berhasil diselesaikan oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap melalui program redistribusi tanah. 

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah dilaksanakan di area bekas makam Bong China, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

Terkait keberadaan Bong China di Donan, Menteri mengimbau masyarakat setempat wajib menjaga dan melestarikan,  karena merupakan warisan. Bahkan, Bong China tersebut dapat menjadi objek wisata dan menghasilkan uang.

"Mari kita rawat Bong China di sini dengan terus memperhatikan sertifikat, jangan sampai jatuh ke tangan orang lain," kata Menteri Hadi.

Kepada wartawan, Hadi Tjahjanto menerangkan, warga masyarakat di sini sudah mengharapkan dari tahun 1972. "Kami sangat bersyukur dari Yayasan Sosial Kematian Dharma Mulia telah menyerahkan kepada masyarakat untuk redistribusi tanah," ungkap Hadi. 

Ia menambahkan, dengan kepemilikan sertifikat redistribusi tanah tersebut, warga masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

"Sertifikat ini dapat dimanfaatkan sebagai agunan atau jaminan utang ke bank dan uangnya digunakan untuk kegiatan ekonomi, sehingga nantinya dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya. 

Hadi juga menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat sebanyak 300 persen dari target 600.000 hektar tanah.  "Oleh sebab itu, kita dari Kementerian ATR/BPN akan mencari lagi tempat-tempat lain yang bisa kita redistribusikan kembali," ucapnya. 

Hadi melanjutkan, pihaknya juga berencana akan menyelesaikan permasalahan tanah di 28.843 desa yang berada di kawasan hutan.  "Ini yang terus kita upayakan bekerja sama dengan Kementerian LHK agar bisa diredistribusikan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan tersebut," katanya. 

Sehingga nantinya mereka memiliki kepastian hukum dan sah atas kepemilikan tanah tersebut karena telah bersertifikat.  Hadi lantas berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga dan melestarikan lingkungan tinggalan budaya tersebut. 

"Kalau saya lihat lingkungan yang ada di sini sudah tertata rapi seperti konsolidasi tanah yang kita lakukan. Dan yang terpenting masyarakat dapat menjaga agar tidak terjebak oleh rayuan-rayuan mafia tanah," ujarnya tegas. 

Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama mengatakan, kolaborasi antarkementerian/lembaga melalui Forum GTRA Kabupaten Cilacap menjadi faktor utama penyelesaian permasalahan pertanahan yang terjadi sejak puluhan tahun lalu di wilayah tersebut.

Terkait hal itu, ia menyampaikan terimakasih kepada empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan dalam mendorong penyelesaian masalah pertanahan di Kabupaten Cilacap.

"Kerja sama empat pilar ini yang mendorong percepatan penyelesaian masalah pertanahan. Kalau empat pilar sudah menyatu, tidak ada yang tidak selesai. Kami dukung bersama, kami dorong penyelesaiannya bersama-sama," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES