Peristiwa Nasional

Fakta Sidang Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Senin, 13 Februari 2023 - 16:58 | 101.79k
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (FOTO: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (FOTO: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu. 

Vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara terbuka di PN Jaksel mulai sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin (13/2/2023). 

Advertisement

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. 

vonis-oleh-Majelis-Hakim.jpgSuasana sidang Ferdy Sambo usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. (FOTO: youtube PN Jaksel) 

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Majelis Hakim dalam membacakan amar putusannya dalam vonis persidangan Ferdy Sambo. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” sambung Majelis Hakim atas vonis Ferdy Sambo. 

Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Diberitakan sebelumnya dalam persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/1/2023) lalu menuntun Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. 

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel pada Selasa (17/1/2023).

Sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP, JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. “Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup,” ucap JPU membacakan tuntutannya. 

Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan pria yang telah dipecat sebagai anggota polisi dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal atau Irjen. 

JPU menjelaskan, yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo di antaranya adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J, berbelit-belit, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terdakwa tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri, terdakwa mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. 

Sedangkan untuk hal yang meringankan menurut JPU tidak ada. “Adapun hal yang meringankannya tidak ada,” terang Jaksa saat membacakan tuntutannya. 

Tembakan Maut Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Jaksa mengungkapkan satu tembakan mematikan dari Ferdy Sambo ke Brigadir J di kepala langsung membuatnya tewas seketika.

Tembakan maut ini menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Lintasan anak peluru tersebut mengakibatkan kerusakan di bagian tulang dasar. Tembakan mematikan ini juga merusak tulang dasar rongga bola mata.

"Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," kata JPU dalam persidangan pada 17 Oktober 2022 lalu. 

15 Luka Tembak Brigadir J

Jaksa mengungkap ada total 15 luka tembakan Bharada E dan Ferdy Sambo.

Hal ini diungkapkan pada pemeriksaan ditemukan tujuh buah luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam; serta luka tembak keluar pada selaput kelopak bawah mata kanan, hidung. 

Kemudian, leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan dan ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar. Semua luka itu disebabkan senjata api.

Jaksa menambahkan ada luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri menembus tengkorak, dan menimbulkan patah tulang-tulang tengkorak dan tulang hidung, disertai robekan jaringan otak dan perdarahan dalam rongga kepala. 

"Luka tembak masuk pada dada sisi kanan menembus rongga dada dan menimbulkan patahnya iga-iga, serta robekan-robekan pada otot sela iga dan organ paru kanan, disertai perdarahan pada rongga dada kanan," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan adasatu buah anak peluru yang bersarang di jaringan bawah kulit punggung sisi kanan, yang sesuai dengan pola saluran dari luka tembak masuk pada dada sisi kanan. Adapun penyebab kematian Yosua adalah tembakan di kepalanya.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkapkan pemeriksaan luar jenazah Brigadir J pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi. Hasilnya, Yosua meninggal akibat senjata api.

Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES