Peristiwa Nasional

IKN Buka Seleksi Terbuka untuk Non Pegawai Negeri, Ini Cara Daftarnya

Senin, 20 Februari 2023 - 14:17 | 112.17k
Seleksi terbuka untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). (FOTO: IKN)
Seleksi terbuka untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). (FOTO: IKN)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melakukan seleksi terbuka untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dari situs resmi IKN, pendaftaran tersebut dibuka pada tanggal 20 Februari 2023 ini dan ditutup pada 24 Februari 2023 nanti pukul 16.00 WIB.

Advertisement

"Seleksi Terbuka Penerimaan PPNPN di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara, dengan ini diberikan kesempatan bagi putera/puteri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Negara," demikian keterangan tertulis, dikutip TIMES Indonesia.

Diketahui, untuk pendaftaran seleksi, masyarakat bisa langsung membuka situs ikn.go.id/RekPPNPNOIKN.

Nantinya, para pendaftar pertama wajib mengisi email, nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk, nomor telepon seluler, tanggal lahir, Kartu Tanda Penduduk atau KTP, pas foto dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Diketahui, tanggal 18 Januari 2022 lalu adalah hari bersejarah karena disahkannya RUU tentang IKN menjadi UU oleh DPR dan pemerintah. Dengan demikian, Indonesia mempunyai IKN yang baru menggantikan DKI Jakarta.

Ide pemindahan IKN pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tanggal 17 Juli 1957. Presiden pertama Indonesia itu memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya luas.

Ia juga ingin menunjukkan pada dunia bahwa Indonesia mampu membangun IKN yang modern. Ide Soekarno itu tak pernah terwujud. Ia pun menetapkan Jakarta sebagai IKN Indonesia dengan UU Nomor 10 tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964.

Lalu, pemindahan IKN ini baru serius digarap oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo). Pada tanggal 29 April 2019, Kepala Negara memutuskan untuk memindahkan IKN keluar pulau Jawa dan dicetuskan dalam RPJMN 2020-2024. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES