Teddy Minahasa Hadiri Sidang Kasus Narkotika di PN Jakarta Barat

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkotika. Pengacara Teddy berencana memberi klarifikasi terkait ketidakhadiran Teddy kemarin, namun ditolak oleh jaksa. Teddy masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.36 WIB. Teddy datang dengan mengenakan batik berwarna biru.
"Mohon izin, Yang Mulia, sebelum pemeriksaan dilanjutkan dari pihak kami ingin menyampaikan klarifikasi terkait ketidakhadiran terdakwa sebagai saksi perkara kemarin, apakah diizinkan, Yang Mulia?" tanya pengacara Teddy.
Advertisement
Salah satu jaksa kemudian keberatan dengan permintaan pengacara Teddy. Jaksa menilai jika agenda hari ini dipakai untuk klarifikasi.
"Kami sangat keberatan jika forum ini digunakan sebagai klarifikasi karena ini tidak menyangkut substansi penanganan perkara ini," kata Jaksa.
Selanjutnya, hakim memaklumi ketidakhadiran Teddy. Menurut hakim, Teddy sudah memberikan alasan terkait ketidakhadirannya.
"Dalam perkara kemarin ada perkara yang berbeda walaupun split dari perkara ini," kata Hakim.
"Untuk ketiadaan kemarin sudah kita perjelas informasinya, kemudian kita sudah memundurkan persidangan sesuai kalender yang ada dan alasannya sudah disebut kemarin, kemudian prosesnya akan dipanggil untuk persidangan berikutnya, jadi tidak ada masalah yang penting pengadilan ke depan hadir untuk menyampaikan apakah sebagai saksi, demikian, masih bisa dimaklumi," jelas hakim.
Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi hari ini. Agenda sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Kusumah Atmadja. Sebelumnya, Teddy tak hadir dalam sidang dengan alasan sakit.
"Mohon izin majelis, kami menyampaikan bahwa saksi atas nama Teddy Minahasa, kami telah panggil sebagai saksi secara patut dan layak. Namun tadi pagi saksi Teddy Minahasa merasa kurang sehat," ujar Jaksa, Rabu (22/2/23).(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |