Peristiwa Nasional

Dukung KPU Banding Soal Putusan Penundaan Pemilu, Ini Penjelasan Mahfud MD

Jumat, 03 Maret 2023 - 19:32 | 31.61k
Menko Polhukam, Mahfud MD saat ditemui awak media. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
Menko Polhukam, Mahfud MD saat ditemui awak media. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengomentari soal putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Saat ditemui awak media di Malang, Mahfud MD menyebutkan bahwa hakim salah kamar dalam persoalan ini. Sebab, ia memastikan bahwa hakim tak memahami ilmu hukum dasar.

"Saya kira hakimnya gak mengerti taksonomi ilmu hukum yang sangat dasar. Silahkan aja KY (Komisi Yudisial) turun, gak papa," ujar Mahfud MD saat ditemui awak media di Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Jumat (3/3/2023).

Mahfud mengungkapkan, putusan PN Jakpus yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 merupakan bentuk ketidakpahaman hakim tentang taksonomi atau pengelompokan ilmu hukum. Padahal, seluruh ahli hukum menyatakan bahwa putusan itu kesalahan besar.

"Pasti semua ahli hukum, semua orang tahu hukum itu, terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum menyatakan itu salah besar. Karena kamarnya beda," ungkapnya.

Mahfud menegaskan, soal hasil Pemilu, merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan urusan proses awal Pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Itu sudah bunyi Undang-Undang. Kok ini menjadi hukum perdata. Hukum perdata itu kan privat. Sementara KPU itu badan hukum publik gitu ya. Oleh sebab itu, biar KPU melawan dan rakyat mendukung itu," tegasnya.

Bahkan, lanjut Mahfud, semua mantan MK sudah berbicara bahwa putusan tersebut salah. Apalagi, semua ahli hukum pun juga sudah bilang hal tersebut salah.

"Nanti ya kalau dipaksakan ya tidak bisa dieksekusi juga kan. Karena objeknya beda," imbuhnya.

Saat ini, kata Mahfud, KPU tengah melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut soal penundaan Pemilu 2024. Mahfud menegaskan bahwa pihaknya bakal mendukung penuh langkah yang diambil oleh KPU tersebut. "(KPU) sudah mengumumkan banding. Kita dukung," kata Mahfud MD. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES