Imbas Putusan Kontroversial, Komisi Yudisial akan Panggil Hakim PN Jakarta Pusat
Imbas dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pembatalan Pemilu 2024, Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan dan reaksi yang muncul d ...

JAKARTA – Imbas dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pembatalan Pemilu 2024, Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting melalui keterangan persnya menyampaikan bahwa putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
“Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” terangnya Miko Ginting dalam keterangan persnya yang diterima pada Jumat (3/3/2023).
Untuk itu, lanjut Miko, Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.
“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” jelasnya.
Miko menegaskan, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.
“Domain Komisi Yudisial berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tegasnya.
“Komisi Yudisial juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” tandasnya.
Profil Hakim PN Jakarta Pusat
Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dengan amar putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) kemarin, tercatat 3 nama majelis hakim yang menangani gugatan Partai Prima. T Oyong selaku Hakim Ketua serta H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi hakim anggota.
T Oyong
Dilansir dari laman Ikatan Hakim Indonesia, pria yang memiliki nama Tengku Oyong merupakan Hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pria lulusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Sumatera Utara dan melanjutkan strata dua di Universitas Jambi ini memiliki kekayaan yang dilaporkan berdasarkan Laporan Harta (LHKPN) tahun 2021 dengan nilai Rp4.491.844.535,-.
H. Bakri
H. Bakri yang juga bertugas sebagai hakim anggota dalam persidangan Partai Prima yang merupakan Hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bakri merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Muria Kudus dan melanjutkan pendidikan S-2nya di Universitas Merdeka Malang.
Dominggus Silaban
Sama seperti Bakri, Dominggus Silaban juga merupakan hakim anggota dalam persidangan Partai Prima. Pria dengan jabatan Hakim Utama Muda memiliki Pangkat/Golongan sebagai Pembina Utama Madya (IV/d).
Pria kelahiran Medan tahun 1965 lalu menyelesaikan pendidikan sarjana hukumnya di Universitas HKBP Nommensen Medan, Sumatera Utara dan melanjutkan study S-2nya di Universitas Padjajaran. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


