Peristiwa Nasional

Komisi II DPR: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Timbulkan Kekacauan Hukum

Senin, 06 Maret 2023 - 12:00 | 54.87k
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu 2024 hingga tahun 2025 belum berkekuatan hukum tetap karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Kedua, menurut pandangan saya, satu putusan perkara perdata itu tidak serta merta memiliki titel eksekutorial untuk bisa dieksekusi untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan pemilu yang bersifat administrasi negara," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (6/3/2023)

Rifqinizamy berpendapat keputusan PN Jakpus yang kontroversial ini bisa jadi hanya menjadi keputusan yang sia-sia.

"Dan karena itu, putusan itu menurut pandangan saya bisa menjadi putusan yang sia-sia dilakukan oleh pengadilan," tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Menurutnya, putusan pengadilan ini memberikan ketidakpastian hukum bagi pihak lain, di luar Partai PRIMA yang menang gugatan. Legislator Dapil Kalimantan Selatan I ini juga berpandangan bahwa keputusan PN Jakpus bisa menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum, di mana ada perintah untuk mengulang tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

"Banyak sekali problem ketatanegaraan yang akan dihadirkan di antaranya, institusi-institusi negara yang habis masa jabatannya di 2024, itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan ini," pungkas Rifqi.

Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)  Universitas Andalas Feri Amsari memandang aneh putusan PN Jakpus tersebut.

"Tidak diperkenankan Pengadilan Negeri memutuskan untuk menunda pemilu karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya, tidak dimungkinkan untuk itu. Berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi ya, Pemilu itu dilangsungkan berkala 5 tahun sekali, berdasarkan Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945, tidak mungkin PN menentang ketentuan pasal konstitusi ini," kata Feri kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis. Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES